Dakwaan |
Bahwa terdakwa LANGGENG Bin SUTRISNO pada hari minggu tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di SDN 009 Penajam yang beralamat di Jalan Propinsi KM. 18, RT 018, Kel. Petung, Kec. Penajam, Kab. PPU atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari kamis tanggal 10 Agustus 2023 terdakwa berangkat ke kab. Paser untuk mencari pekerjaan kemudian sekitar pukul 24.00 wita terdakwa pulang dari Kab. Paser menuju Balikpapan dengan menumpang mobil truk sekira pukul 02.00 wita hari jumat tanggal 11 agustus 2023 terdakwa tiba di daerah petung kab. PPU dan dikarenakan truk yang ditumpangi terdakwa tidak menuju Balikpapan melainkan menuju KM 38 kemudian terdakwa turun dari truk tersebut di pinggir jalan yang beralamat di kel. Petung, kec. Penajam kemudian terdakwa menunggu melihat keadaan yang dapat ditumpangi lalu terdakwa menuju belakang sekolah SDN 009 Penajam yang beralamat di Jalan Propinsi KM. 18, RT 018, Kel. Petung, Kec. Penajam, Kab. PPU untuk buang air kecil lalu terdakwa melihat di dalam ruang sekolah SDN 009 Penajam terdapat sebuah tas yang terletak di atas meja sekolah kemudian muncul niat terdakwa untuk mencuri barang tersebut selanjutnya terdakwa mencari alat untuk mencongkel pintu sekolah tersebut dan terdakwa menemukan sebuah linggis di sebuah bangunan yang sedang dibangun dan terletak tidak jauh dari sekolah tersebut kemudian terdakwa mengambil linggis tersebut lalu mencongkel pintu sekolah tersebut dengan menggunakan linggis hingga pintu tersebut rusak dan terbuka kemudian terdakwa masuk keruang sekolah lalu mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit laptop merk LENOVO warna abu-abu, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna hitam, 1 (satu) unit laptop merk HP warna hitam dan 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna silver yang sebelumnya barang-barang tersebut di simpan di dalam lemari sekolah SDN 009 Penajam kemudian terdakwa Kembali mencari barang -barang yang dapat di ambil di sekolah tersebut lalu menemukan 1 (satu) unit Proyektor yang disimpan di atas meja dan uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam sebuah toples diatas meja ruang guru lalu terdakwa menyimpan barang-barang hasil curian tersebut ke dalam tas yang sebelumnya telah dibawa oleh terdakwa lalu terdakwa pergi meninggal tempat tersebut dan pergi menuju Balikpapan menumpang mobil truk yang lewat.
- Selanjutnya sekira pukul 07.00 wita, terdakwa mendatangi saksi Eko Budianto als Pak Eko (berkas perkara terpisah) dengan tujuan mencarikan pembeli dari barang-barang curian yang telah diambil dari SDN 009 dengan kesepakatan jika barang terjual saksi Eko mendapat bayaran sebesar Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit laptop merk LENOVO warna abu-abu, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna hitam, 1 (satu) unit laptop merk HP warna hitam 1 (satu) unit dan 1 (satu) unit Proyektor kepada saksi Eko dan uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dicuri oleh terdakwa telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari dan 1 (satu) laptop Asus warna silver disimpan untuk digunakan terdakwa sendiri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak sekolah SDN 009 Penajam yang diwakili saksi Triasih binti Sumirah (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
- Bahwa terdakwa sebelumnya tidak ada meminta ijin kepada pihak sekolah atau yang mewakili saksi Triasih binti Sumirah (Alm) dalam mengambil barang-barang tersebut.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|