Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2023/PN Pnj 1.ROH WIHARJO, S.H., M.Kn.
2.RIKO KRISWANTORO, SH.
3.DONY DWI WIJAYANTO, S.H.
IDWAR PATIKU Bin BOLONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-586/O.4.22/Eku.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ROH WIHARJO, S.H., M.Kn.
2RIKO KRISWANTORO, SH.
3DONY DWI WIJAYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDWAR PATIKU Bin BOLONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023, sekitar Pukul 18.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jln. Negara Km.32 RT. 009 Kelurahan Sotek, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat yakni MUHAMMAD RAHMADANI Bin HERMANSYAH (yang selanjutnya disebut saksi korban) dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat terdakwa memarkirkan Mobil Mitsubishi Dump Truck  Canter KT-8266-VF dengan posisi melawan arah di atas badan jalan yang seharusnya menjadi arah dari Sepaku menuju Penajam dengan maksud untuk mengambil peralatan kunci Pas Dan Ring dari saksi BACHTIAR BIN SILA di bengkel yang tak jauh dari lokasi terdakwa parkir. Selanjutnya setelah terdakwa mengambil peralatan kunci Pas dan Ring, terakwa kembali dan masuk ke Mobil Mitsubishi Dump Truck  Canter KT-8266-VF yang kemudian terdakwa nyalakan mesinnya dan mulai menggerakkan Mobil Mitsubishi Dump Truck  Canter KT-8266-VF dengan kecepatan 10km/jam ke arah depan sehingga mobil Mitsubishi Dump Truck  Canter KT-8266-VF berpindah posisi dari posisi parkir sekitar 4 (empat) meter ke arah depan untuk mengambil ancang-ancang dengan maksud melakukan gerakan putar balik namun tidak diawali dengan menyalakan lampu sein, lalu di waktu yang bersamaan saksi korban sedang mengendarai Motor Yamaha Jupiter MX KT-2896-VD dengan maksud untuk pulang ke rumahnya setelah membeli Pentol (jajanan) dari arah yang benar yakni pada badan jalan arah Sepaku menuju Penajam, kemudian setelah melewati jalan yang sedikit menikung, saksi korban dikejutkan dengan adanya sebuah Mobil Mitsubishi Dump Truck  Canter KT-8266-VF yang dikendarai oleh terdakwa  pada posisi di atas badan jalan yang berlawanan arah sehingga saksi korban tidak sempat melakukan pengereman sampai pada akhirnya Motor Yamaha Jupiter MX KT-2896-VD yang saksi korban kendarai menabrak bagian depan kiri Mobil Mitsubishi Dump Truck  Canter KT-8266-VF yang dikendarai oleh Terdakwa sehingga menyebabkan kerusakan pada Mobil Mitsubishi Dump Truck  Canter KT-8266-VF di bagian kaca lampu sebelah kiri dan sepion sebelah kiri serta pada Motor Yamaha Jupiter MX KT-2896-VD mengalami kerusakan pada bagian body belakang akibat dari terhempas karena adanya tabrakan;

 

  • Bahwa terdakwa dalam mengendarai Mobil Mitsubishi Dump Truck  Canter KT-8266-VF tidak memiliki SIM B1 sesuai peruntukkannya untuk membawa kendaraan roda 6 (enam) dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan;

 

  • Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor yaitu Mobil Mitsubishi Dump Truck  Canter KT-8266-VF mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Motor Yamaha Jupiter MX KT-2896-VD yang dikendarai oleh Saksi Korban sehingga saksi korban mengalami luka berat berupa gangguan penglihatan sehingga panca indra yakni mata saksi korban tidak dapat berfungsi lagi;

 

  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum No. 400.7.31.1/2811/IKK/RSKD yang ditandatangani oleh dr. Tri Wahyuni selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan atas rujukan dari Rumah Sakit Penajam Paser Utara, telah melakukan pemeriksaan kepada Saksi Korban MUHAMMAD RAMADANI pada tanggal 11 Januari 2023 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan fisik tingkat kesadaran berdasarkan Glassgow Coma Scale EXV5M5, tekanan darah 106/61 mmHg, denyut nadi 70 kali permenit, pernapasan 20 kali permenit, suhu ketiak 36 derajat celcius, skala nyeri berdasarkan VAS 6-7.
  2. Pemeriksaan luka-luka : Edema palebra kanan + kiri, nyeri kepala dan nyeri bahu
  3. Dilakukan tindakan :
  • Pemeriksaan pemindaian (CT-Scan) ditemukan contusio cerebri area frontalis, fracture depres nasal meluas ke os zygomatica pars maxilaris + pendarahan intra sinus frontalis oleh dr. Julhismira, Sp.Rad
  • Operasi mata oleh dr. Nurul Baskoro, Sp. M

Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu ditemukan tanda-tanda trauma berupa CKR + SDH + Contusio Cerebri + Trauma Okuli (Sinistra + Dextra) + Frakture humerus sinistra. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian dan menimbulkan bahaya maut.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-

Pihak Dipublikasikan Ya