Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rosidah, SH. CIL | H. Antung Djafar | 2 | Rosidah, SH. CIL | Antung Iskandarsyah | 3 | Rosidah, SH. CIL | Antung Savry Idamansyah | 4 | Rosidah, SH. CIL | ROSITA DAHLIA | 5 | Rosidah, SH. CIL | RATNA ARDIANA | 6 | Rosidah, SH. CIL | AMALIA SURAYA | 7 | Rosidah, SH. CIL | FAUZIAH ANJAS | 8 | Rosidah, SH. CIL | NOVITA ROSANA |
|
Petitum |
1.   Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.   Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah dari tanah perwatasan berdasarkan Surat Pernyataan Hibah tertanggal 01 Nopember 1985 dari H. Harim Daeng Bandu sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 17 April 1976.
dengan luas + 10.066 M2 ( sepuluh ribu enam puluh enam meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah barat      :   berbatasan Jalan usaha tani
Sebelah Timur      :   berbatasan perwatasan M. Ali Akbar
Sebelah Utara      :   berbatasan perwatasan tanah kosong
Sebelah selatan   :   berbatasan perwatasan M. Syamsuddin
3.   Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengklaim tanah perwatasan/ tanah a quo sebagai miliknya dan telah diperjual belikan serta di ketahui oleh Turut Tergugat I, Turut Tegugat II dan Turut Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
4.   Menyatakan seluruh bukti yang diajukan Para Penggugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
5.   Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I , Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II terhadap obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak bernilai hukum;
6.   Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk membayar secara tunai dan seketika secara tanggung rente seluruh ganti kerugian yang diderita kepada Para Penggugat, baik Materiil maupun Immateril , total sebesar Rp 10.100.000.000,- ( sepuluh milyar seratus juta rupiah ) ;
7.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II , Turut Tergugat I , Turt Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupia ) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini ;
8.   Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9.   Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 |