Telah terjadi tindak pidana ringan tentang Pengawasan, pengendalian, dan penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009, Benar pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut diatas telah terjadi tindak pidana ringan, adapun kejadiannya Pada saat Personil Sat Samapta Res PPU melaksanakan razia Minuman beralkohol di cafe Lapo milik sdra. PAHALA LUMBAN TUNGKUP Aanak dari ELBIN yang beralamat Jalan Provinsi 04 Rt. 08 Desa. Giri Purwa Kec. penajam Kab.Penajam Paser dan menemukan minuman beralkohol di cafe milik PAHALA LUMBAN TUNGKUP Aanak dari ELBIN, 2 (dua) botol anggur merah cap orang tua isi 620 ml dengan kadar alkohol 14,7 % dan 7 ( tujuh ) botol Bir Putih cap Bintang isi 620 ml dengan kadar alkohol 4,7 % dan tidak dilengkapi surat ijin penjualan atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres PPU untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjuaalan minuman beralkohol tanpa ijin, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh PAHALA LUMBAN TUNGKUP Aanak dari ELBIN Unsur – unsur dari Pasal  34 ayat (1) Perda KAB PPU Nomor. 05 TAHUN 2009.
|