Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2023/PN Pnj ABDUL SAMAD MUIS 1.PT. ZIAN BINTANG BERSAUDARA
2.DEWI SAVITRI, SH.,M.Kn.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL SAMAD MUIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suwandi, SH., MHABDUL SAMAD MUIS
Tergugat
NoNama
1PT. ZIAN BINTANG BERSAUDARA
2DEWI SAVITRI, SH.,M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.    Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Kwitansi senilai Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang dibuat oleh Tergugat I dan ditandatangani Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00392 tahun 2000 yang terdaftar atas nama ABD. SAMAD MUIS, kepada Penggugat;
5.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan aquo berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan aquo;
6.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verset), banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak