Petitum |
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.   Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.   Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Kwitansi senilai Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang dibuat oleh Tergugat I dan ditandatangani Penggugat;
4.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00392 tahun 2000 yang terdaftar atas nama ABD. SAMAD MUIS, kepada Penggugat;
5.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan aquo berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan aquo;
6.   Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verset), banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
7.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan ini.
 |