Dakwaan |
---------Bahwa ia terdakwa JUWAN SAPUTRA Bin SUPARDI pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira jam 18.00 WITA atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di depan Bengkel (Workshop) yang beralamat Jl. Provinsi KM 13,5 RT 08 Kel. Lawae Kec. Penajam Kab.PPU-Kaltim, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal terdakwa ingin bertemu dengan Saudara BAIN di Bengkel tempat kejadian, namun saudara BAIN tidak ada, lalu terdakwa melihat ada 2 (dua) unit mesin Sedot air merk KIPOR yang merupakan milik saksi Abdul Gani Bin Tamma yang diletakkan di samping rumah, selanjutnya terdakwa berniat mengambil 2 (dua) unit mesin Sedot air merk KIPOR dan salah satu mesin sedot air merk KIPOR diangkat oleh terdakwa tanpa ijin saksi Gani Bin Tamma keatas sepeda motor honda Vario berwarna Hitam dan membawanya salah satu mesin Sedot air merk KIPOR tersebut ke tempat jual beli besi tua yang terletak di Lawe lawe setibanya di sana Terdakwa meletakan mesin Sedot air merk KIPOR tersebut dan kembali ke bengkel untuk mengambil 1 (satu) lagi mesin Sedot air merk KIPOR Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Gani Bin Tamma sebagai pemilik mesin air merk KIPOR mengalami kerugian senilah Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP.-- |