Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana ringan tentang Pengawasan, pengendalian, dan penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009, tersangka Sdra MUHAMMAD YUSUF Bin ALI, menerangkan telah di lakukan rajia oleh Polres Penajam Paser Utara Pada Hari Sabtu tanggal 01 April  2023 sekira jam 00.30 wita, di Cafe YUSUF yang beralamat Rt. 06 Desa. Giri Mukti Kec. penajam Kab.Penajam Paser Utara, menyimpan dan menjual minuman beralkohol yang telah di amankan oleh Polres Penajam Paser Utara sebanyak 2 ( dua) dus yang didalam nya beriskan minuman keras berbagi merk.
Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjuaalan minuman beralkohol tanpa ijin, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh MUHAMMAD YUSUF Bin ALI   Unsur – unsur dari Pasal  34 ayat (1) Perda KAB PPU Nomor. 05 TAHUN 2009. |