Dakwaan |
---------Bahwa terdakwa JAMALUDDIN MS Bin SAID (Alm), pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di sebuah daerah yang terletak di Bendungan lawe-lawe Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuâ€, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa ditelpon oleh sdra. SAIMAN dan mengatakan kepada terdakwa bahwa ada alat berat excavator di lawe lawe sudah tidak bisa di perbaiki, kamu jual aja, kemudian terdakwa bertanya kepada sdra. SAIMAN kayak apa nanti pembagiannya kalau alat berat tersebut laku terjual, dan sdra. SAIMAN mengatakan kepada terdakwa bahwa kalau laku nanti uangnya kita bagi dua, kemudian terdakwa menanyakan surat surat kayak apa dan sdra. SAIMAN mengatakan bahwa nanti dibuatkan surat keterangan dari perusahan, kemudian terdakwa menawarkan kepada beberapa teman kenalan terdakwa bahwa terdakwa akan menjual 1 (satu) unit EXCAVATOR merek VOLVO. Sekitar tiga hari kemudian terdakwa di hubungi oleh seseorang yang mengaku bernama sdra. HERU, dan berniat akan membeli alat berat yang akan terdakwa jual tersebut. Setelah itu terdakwa memberikan surat keterangan dari perusahan yang diberikan sdra. SAIMAN kepada sdra. HERU, kemudian terdakwa mengantar sdra. HERU pergi melihat alat berat yang terdakwa mau jual tersebut di bendungan lawe lawe. Selanjutnya pada saat terdakwa perjalanan pulang dari samarinda, terdakwa di telpon oleh sdra. HERU dan sdra. HERU mengatakan kepada terdakwa berniat membeli alat berat tersebut seharga Rp 4.000/Kg (empat ribu rupiah per kilo gram), kemudian terdakwa menelpon sdra. SAIMAN bahwa pembeli hanya mau membeli seharga Rp 4.000/Kg (empat ribu rupiah per kilo gram), kemudian sdra. SAIMAN setuju dengan harga yang ditawarkan pembeli alat berat tersebut, kemudian tersangka menelpon sdra. HERU dan mengatakan sepakat menjual alat berat tersebut, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada sdra. HERU untuk mengantarkan uang pembayaran alat berat tersebut ke balikpapan, karena tidak ada yang mengantar uang tersebut, kemudin sdra. HERU mentransfer uang penjualan alat berat tersebut ke rekening terdakwa, dan sdra. HERU mentransfer uang sebesar Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) ke rekening terdakwa;
- Bahwa adapun cara terdakwa mengambil 1 (satu) unit alat berat jenis EXCAVATOR EC21OB merek VOLVO yaitu dengan cara dipotong-potong menggunakan alat berupa Las Potong ( las blender). Pemotongan dilakukan oleh saksi AGENG PRAYOGO Bin JUMADI di Bendungan lawe lawe Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim;
- Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening : 149-00-0781626-9 atas nama JAMALUDDIN M.S, 1 (satu) lembar bukti pengiriman uang dari Bank BNI sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) yang dikirim sdra. FAUZI KURNIAWAN ke Bank Mandiri dengan nomor rekening : 1490007816269 atas nama JAMALUDDIN dengan nomor resi S1BPNRO52 tanggal 14 Juni 2022, 1 (Satu) lembar surat INVOICE alat berat merek VOLVO HYDRAULIC EXCAVATOR EC 210B PRIME, 1 (satu) lembar Foto surat dari PT WIJAYA KARYA (persero) Tbk,- PT BUDI INDAH MULIA MANDIRI nomor :199.SP/PT.BUMN/excavator tanggal 10 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh pimpinan PT BUMI INDAH MULYA MANDIRI FERRY SIREGAR, 1 (satu) buah cabin alat berat EXCAVATOR merek VOLVO PRIME, 5 (lima) buah potongan besi alat berat EXCAVATOR, 1 (satu) lembar nota pembelian besi skarf tanggal 15 Juni 2022, 2 (dua) lembar surat surat perjanjian jual beli besi besi scarf /besi tua excavator volvo serie 210 antara sdra. JAMALUDDIN dengan sdra. HERU JATMIKO;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit alat berat jenis EXCAVATOR EC21OB merek VOLVO milik saksi korban TEDI SUWANDA Bin HASAN BASRI (Alm);
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban TEDI SUWANDA Bin HASAN BASRI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 385.000.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Â
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |