Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2022/PN Pnj RACHMAT NOVY URMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2022/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 08 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RACHMAT NOVY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HRACHMAT NOVY
Tergugat
NoNama
1URMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa bukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
  3. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik NO. M.1180/Desa Sepaku 3 atas nama URMA adalah Sertifikat yang Sah dan berkekuatan hukum.
  4. Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 7 Oktober 2013 atas pembelian sebidang tanah bersertifikat hak milik NO. M.1180/Desa Sepaku 3 atas nama URMA adalah Kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.
  5. Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas ± 9.439 M2 yang terletak di Jalan Lok Hour RT. 22 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur dahulu Jl. Desa Sepaku III Kecamatan Balikpapan Seberang Kotamadya Balikpapan Propinsi Kalimantan timur yang memiliki batas-batas:
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah milik SAMSUDIN/PENGGUGAT.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik SUWARDI.­­­­­­­­­­­­­­­­­­
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jl. Lok Haur­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­.
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah negara.­­­­­­­­­­­­­adalah milik PENGGUGAT.

6.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik NO. M.1180/Desa Sepaku 3 tahun 1982 yang semula atas nama URMA (TERGUGAT) menjadi nama RACHMAT NOVY (PENGGUGAT)

7.    Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

8.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak