Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa para terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juli Tahun 2023, bertempat di darat Area P1 yang terletak di Kel. Pantai Lango Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka beratâ€, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa I DEDY SEPTE WIBOWO Bin JUWANDI (Alm) mendatangi saksi korban SAEFUDIN berada di dapur dan menanyakan kepada saksi korban SAEFUDIN mengapa adik terdakwa I di beri memo kemudian saksi korban SAEFUDIN menjawab “TIDAK TAHU MAS ITU PAK WAYAN’ selanjutnya terdakwa berkata “TIDAK MUNGIN BAS JIKA TIDAK ADA LAPORAN DARI SINI’ kemudian saksi korban SAEFUDIN berkata ‘YA KERJA SAMA SAJA MAS†kemudian terdakwa I berkata “KALAU ADIK TERDAKWA DI KASI MEMO TERDAKWA JUGA DIKASI MEMO†kemudian saksi korban SAEFUDIN berkata “ITU TERSERAH SAMPEAN MAS†kemudian terdakwa emosi dan marah lalu keluar dari dapur dan mendapat potongan besi di atas drum selanjutnya terdakwa I mendatangi kembali saksi korban SAEFUDIN di dapur dan memukulnya dengan besi tersebut sebanyak 1 kemudian terdakwa I di dorong dan saksi korban SAEFUDIN lari dari dapur dan pergi ke depan tongkang kemudian terdakwa I mengejar saksi korban SAEFUDIN dan pada saat mengejar tersebut terdakwa I terjatuh kemudian melihat dan mengambil mapring/besi yang tajam dan langsung menusuk saksi korban SAEFUDIN yang pada saat itu berada di depan terdakwa I dalam posisi lari dan kembali mengejar saksi korban SAEFUDIN tersebut di depan tongkang, pada saat itu suasana ramai orang berteriak dan memisahkan terdakwa kemudian terdakwa melihat saksi korban SAEFUDIN berhenti deket terdakwa II FREDY RAHMATULLAH Bin JUWANDI (Alm) yang merupakan adik dari terdakwa I dan sepenglihatan terdakwa I saksi korban SAEFUDIN langsung dipukul oleh terdakwa II dengan tangan kosong kemudian terdakwa I datang dan memukul lagi saksi korban SAEFUDIN menggunakan besi potongan dan menusuk bagian perut saksi korban SAEFUDIN menggunakan besi MAPRING/BEHEL setelah itu terdakwa I dan Terdakwa II dipisah oleh temen-temen terdakwa yang berada di area tersebut, selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke tongkang BERDIKARI I yang berjarak sekitar 1 kilo meter dari Tongkang Gunung Agung tempat kejadian terdakwa I dan terdakwa II mengeroyok/menganiaya saksi korban saefudin, selanjutnya sekitar pukul 21.30 para terdakwa di jemput anggota POSPOL JENEBORA untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban MOH SAEFUDIN Bin KHOLIL (ALM) rasa-rasa sakit dan luka sesuai Surat Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Dr.KANUJOSO DJATIWIBOWO dengan nomor : 400.7.31.1/12104/IKK/RSKD Â tertanggal 04 Agustus 2023, perihal : Hasil Pemeriksaan Sementara Korban atas nama MOH SAEFUDIN Bin KHOLIL (ALM) yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr.Patrick Christian Oroh pada kesimpulannya :
- Bahwa pada korban laki – laki yang menurut surat permintaan visum et repertum berusia 40 tahun ditemukan tanda -tanda trauma berupa luka robek diperut sebelah kiri tengah, di pinggang kiri bawah ketiak, luka robek kepala sebelah kiri 2 cm akibat dibacok teman saat makan di pulaubalang sekitar jam 20.45 Luka- luka tersebut menimbulkan bahaya maut.
Â
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------- |