- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa bukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
- Menyatakan bahwa sertifikat hak milik NO. M.1308/Desa Sepaku 3 atas nama SARMAN adalah Sertifikat yang Sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 07 Mei 2013 atas pembelian sebidang tanah bersertifikat hak milik NO. M.1308/Desa Sepaku 3 atas nama SARMAN adalah Kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas ± 8.170 M2 yang terletak di Jalan Lok Hour RT. 22 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur dahulu Jl. Desa Sepaku III Kecamatan Balikpapan Seberang Kotamadya Balikpapan Propinsi Kalimantan timur yang memiliki batas-batas:
- Sebelah utara berbatas dengan tanah milik PENGGUGAT.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik SAMAT.ÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂ
- Sebelah Barat berbatas dengan jl. Lka haurÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂ.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah negara.ÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂ adalah milik PENGGUGAT.
6.   Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik NO. M.1308/Desa Sepaku 3 tahun 1982 yang semula atas nama SARMAN (TERGUGAT) menjadi nama RACHMAT NOVY (PENGGUGAT).
7.   Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.
8.   Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 |