Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa ia terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Polsek sepaku Rt.021 Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugianâ€, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada Hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 wita di sekitar area perusahaan PT. Brantas Abibraya, Terdakwa melaksanakan piket malam sebagai Security di PT. Brantas Abibraya. Kemudian pada tanggal 24 Januari sekira pukul 00.30 wita ketika Terdakwa melaksanakan patroli di sekitar perusahaan Terdakwa terjatuh, setelah itu Terdakwa kembali ke pos security dan meminta tolong kepada Danru (komanda Regu) yang saat itu bertugas adalah saksi FATHUR ROCHMAN, Lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi FATHUR ROCHMAN bahwa ada pencurian yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang dan 3 (tiga) pencuri tersebut melakukan pengeroyokan terhadap Terdakwa, kemudian saksi FATHUR ROCHMAN menelpon Satgas Polda Kalimantan Timur untuk melaporkan kejadian yang dialami Terdakwa. Tidak lama setelah itu datang Polisi dari Polsek Sepaku ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di sekitar area perusahaan PT. Brantas Abibraya untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Kemudian Terdakwa dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan hasil pemeriksaan tersebut yang dituankan dalam surat Visum Nomor : 445/036/VER/RSUD-Sepaku/TU/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 tidak ditemukan luka luka pada tubuh pelaku namun baju terdakwa robek dan kotor dengan lumpur, sehingga pihak kepolisian tetap membuat laporan sesuai keterangan awal yang diberikan oleh Terdakwa yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : TBL/05/I/2023/Sek Sepaku, tanggal 24 Januari 2023., selanjutnya sekitar pukul 08.00 Wita pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lapangan untuk kedua kalinya bersama Terdakwa dan saksi Fathur Rohman, dan pada saat pihak kepolisian Polsek Sepaku melakukan pemeriksaan kedua kalinya Terdakwa memberikan keterangan yang berubah – ubah sehingga pihak Kepolisian tidak menemukan petunjuk maupun bukti pengeroyokan terhadap Terdakwa, lalu pihak Kepolisian meminta Terdakwa untuk berterus terang, lalu Terdakwa mengakui bahwa laporan yang terkait pengeroyokan terhadap dirinya tidak benar.
- Bahwa akibat keterangan Palsu Terdakwa tertuanglah dalam akta Otentik sebagai berikut :
- Laporan polisi nomor: LP/B/03/I/2023 /Spkt/Sek Sepaku/Polres PPU/Polda Kaltim, tanggal 24 Januari 2023
- BAP Sdra. FATHUR ROCHMAN Bin JAELAN
- BAP Sdra. FAHRINE RACHMAN Bin GIMAN
- Surat Permintaan Visum Luka A.n FAHRINE RACHMAN Bin GIMAN Nomor: R/06/I/2023/Reskrim/Sek Sepaku tanggal 24 Januari 2023
- Surat Hasil Visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku
- Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/05/I/2023/Sek Sepaku, tanggal 24 Januari 2023
Â
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 266 KUH Pidana.-------
Â
-------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------
Â
KEDUA
----------Bahwa ia terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Polsek sepaku Rt.021 Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukanâ€, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
-----Bahwa ia terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Polsek sepaku Rt.021 Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugianâ€, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada Hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 wita di sekitar area perusahaan PT. Brantas Abibraya, Terdakwa melaksanakan piket malam sebagai Security di PT. Brantas Abibraya. Kemudian pada tanggal 24 Januari sekira pukul 00.30 wita ketika Terdakwa melaksanakan patroli di sekitar perusahaan Terdakwa terjatuh, setelah itu Terdakwa kembali ke pos security dan meminta tolong kepada Danru (komanda Regu) yang saat itu bertugas adalah saksi FATHUR ROCHMAN, Lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi FATHUR ROCHMAN bahwa ada pencurian yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang dan 3 (tiga) pencuri tersebut melakukan pengeroyokan terhadap Terdakwa, kemudian saksi FATHUR ROCHMAN menelpon Satgas Polda Kalimantan Timur untuk melaporkan kejadian yang dialami Terdakwa. Tidak lama setelah itu datang Polisi dari Polsek Sepaku ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di sekitar area perusahaan PT. Brantas Abibraya untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Kemudian Terdakwa dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan hasil pemeriksaan tersebut yang dituangkan dalam surat Visum Nomor : 445/036/VER/RSUD-Sepaku/TU/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 tidak ditemukan luka luka pada tubuh pelaku namun baju terdakwa robek dan kotor dengan lumpur, sehingga pihak kepolisian tetap membuat laporan sesuai keterangan awal yang diberikan oleh Terdakwa yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : TBL/05/I/2023/Sek Sepaku, tanggal 24 Januari 2023, selanjutnya sekitar pukul 08.00 Wita pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lapangan untuk kedua kalinya bersama Terdakwa dan saksi Fathur Rohman, dan pada saat pihak kepolisian Polsek Sepaku melakukan pemeriksaan kedua kalinya Terdakwa memberikan keterangan yang berubah – ubah sehingga pihak Kepolisian tidak menemukan petunjuk maupun bukti pengeroyokan terhadap Terdakwa, lalu pihak Kepolisian meminta Terdakwa untuk berterus terang, lalu Terdakwa mengakui bahwa laporan yang terkait pengeroyokan terhadap dirinya tidak benar.
- Bahwa akibat keterangan Palsu Terdakwa tertuanglah dalam akta Otentik sebagai berikut :
- Laporan polisi nomor: LP/B/03/I/2023 /Spkt/Sek Sepaku/Polres PPU/Polda Kaltim, tanggal 24 Januari 2023
- BAP Sdra. FATHUR ROCHMAN Bin JAELAN
- BAP Sdra. FAHRINE RACHMAN Bin GIMAN
- Surat Permintaan Visum Luka A.n FAHRINE RACHMAN Bin GIMAN Nomor: R/06/I/2023/Reskrim/Sek Sepaku tanggal 24 Januari 2023
- Surat Hasil Visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku
- Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/05/I/2023/Sek Sepaku, tanggal 24 Januari 2023.
Â
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 220 KUH Pidana------- |