Bahwa Terdakwa YULIANTO Bin IBRAHIM, pada hari sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira jam 10.30 wita Tkp Km. 6 Rt. 008 Desa Telemow Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim, Dengan Sengaja Merusak kesehatan orang ;
Dengan berdasarkan hasil pemeriksaan  keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dengan demikian telah terpenuhi unsur – unsur “Selain dari apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 Ayat (1) KUHP. |