Petitum |
1.   Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.   Menyatakan sah secara hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak dahulu di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Pasir sekarang RT.022 Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Utara sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor M.1515 seluas 2.500 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor M.1615 seluas 17.500 M2 Tahun 2003 dan Batas-batas sebagai berikut:
Batas-batas Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor M.1515
Utara         : berbatasan dengan Kebun PT. Agro Indo Mas
Selatan         : berbatasan dengan Jalan Ex Logging
Timur         : berbatasan dengan Kapling Nomor 40
Barat         : berbatasan dengan P. Kandang
Batas-batas Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor M.1615
Utara         : berbatasan dengan P. Kandang
Selatan         : berbatasan dengan Kebun PT. Agro Indo Mas
Timur         : berbatasan dengan Kebun PT. Agro Indo Mas
Barat         : berbatasan dengan Kapling Nomor 18
3.   Menyatakan secara hukum sah milik Penggugat atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak dahulu di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Pasir sekarang RT.022 Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Utara sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor M.1515 seluas 2.500 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor M.1615 seluas 17.500 M2 Tahun 2003 dan Batas-batas sebagai berikut:
Batas-batas Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor M.1515
Utara         : berbatasan dengan Kebun PT. Agro Indo Mas
Selatan         : berbatasan dengan Jalan Ex Logging
Timur         : berbatasan dengan Kapling Nomor 40
Barat         : berbatasan dengan P. Kandang
Batas-batas Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor M.1615
Utara         : berbatasan dengan P. Kandang
Selatan         : berbatasan dengan Kebun PT. Agro Indo Mas
Timur         : berbatasan dengan Kebun PT. Agro Indo Mas
Barat         : berbatasan dengan Kapling Nomor 18
4.   Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan pencatatan pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah pada Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor M.1515 seluas 2.500 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor M.1615 seluas 17.500 M2 Tahun 2003 dalam perkara ini menjadi atas Nama Penggugat.
5.   Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
 |