Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2023/PN Pnj 1.IMAM CAHYONO, SH.
2.YULIA NABILA ALMAULIDI,S.H.
MUHAMMAD LAIDI RAHIM Als. AHIM Als. UJA Bin HUDAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1815/O.4.22/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM CAHYONO, SH.
2YULIA NABILA ALMAULIDI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD LAIDI RAHIM Als. AHIM Als. UJA Bin HUDAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD LAIDI RAHIM Als AHIM Bin HUDAIDI, Pertama pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 01.00 wita, Kedua pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 02.30 wita, Ketiga pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira Pukul 05.20 wita, dan Keempat pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat, pertama di Desa giripurwa RT.005 Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim atau tepatnya di rumah saksi MISDI Bin BANDI, kedua di Jalan Laban RT.028 Kel. Waru Kec. Waru Kab.PPU – KALTIM atau tepatnya di garasi samping rumah saksi RINAWATI Bin SATIBI, ketiga di RT. 001 Desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim atau tepatnya di teras rumah saksi OLIVIA HARYATI RAHMADANY Binti HARSOYO, dan Keempat di Desa Giripurwa RT.004 Kec. Penajam Kab. PPU - kaltim atau tepatnya di teras rumah saksi PUSPAWATI Binti GAFAR B. (ALM) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang dan mengadili perkara ini “melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak disertai dengan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----

  • Berawal pada hari rabu tanggal 24 Mei 2023  sekira jam 01.30 wita, terdakwa berangkat dari rumah kontrakan terdakwa yang terletak di Desa giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU – kaltim dengan berjalan kaki untuk mencari sepeda motor milik warga yang bisa diambil,sekitar 1 (satu) kilo meter dari rumah kontrakan terdakwa, kemudian sekitar jam 02.00 wita terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA JUPITER Z diparkiran di halaman rumah saksi korban MISDI Bin BANDI dengan posisi sepeda motor tidak terkunci stang, kemudian terdakwa melihat di sekeliling rumah, setelah merasa aman, terdakwa mendekati sepeda motor tersebut kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara membongkar/ merusak dengan menggunakan kunci “ T ”, kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut kearah Kec. Waru Kab. PPU – Kaltim, sesampainya di Kec. Waru Kab. PPU – Kaltim, Selanjutnya sekitar jam 03.00 wita terdakwa kembali masuk kedalam gang pemukiman warga dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z milik saksi korban MISDI Bin BANDI kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT STREET warna hitam dengan nomor polisi : KT 6479 KO diparkir di halaman rumah saksi korban RINAWATI Binti SATIBI, kemudian terdakwa melihat di sekitar rumah tersebut, dan setelah merasa aman, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, dan posisi sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stang, kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara membongkar/ merusak dengan menggunakan kunci “ T ”, selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA JUPITER Z yang sebelumya terdakwa ambil di Desa giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU – kaltim terdakwa tinggal di dekat rumah pemilik sepeda motor merek HONDA BEAT STREET warna hitam dengan nomor polisi : KT 6479 KO, lalu terdakwa pergi membawa sepeda motor merek HONDA BEAT STREET warna hitam dengan nomor polisi : KT 6479 KO dan membawa sepeda motor merek HONDA BEAT STREET warna hitam dengan nomor polisi : KT 6479 KO tersebut ke arah Prov. Kalimantan selatan, lalu pada rabu tanggal 24 Mei 2023  sekira jam 09.00 wita terdakwa menjual sepeda motor merek HONDA BEAT STREET warna hitam dengan nomor polisi : KT 6479 KO  kepada sdra. ABD. GAPAR  di pinggir jalan dekat rumah sdra. ABD. GAPAR  yang beralamat Desa Hawang RT.007 RW.003 Kec. Limpasu Kab. Hulu sungai tengah  Prov. Kalimantan selatan seharga Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar jam 01.00 wita, terdakwa berangkat dari rumah kontrakan terdakwa yang terletak di Desa giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU – kaltim dengan diantar oleh teman terdakwa yang bernama sdra. ANDRE (DPO) menggunakan sepeda motor merek HONDA BEAT warna silver untuk mencari sepeda motor yang bisa diambil di seputaran desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU – kaltim, kemudian sdra. ANDRE (DPO) pulang ke kontrakan kemudian terdakwa pergi mencari sepeda motor, sekitar jam 02.00 wita terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SCOOPY warna merah dengan nomor polisi : KT 4084 VW milik OLIVIA HARYATI RAHMADHANY Binti HARSOYO yang diparkir di halaman rumah saksi korban, lalu terdakwa melihat di sekitar rumah tersebut, dan setelah merasa aman, terdakwa mendekati sepeda motor saksi korban OLIVIA HARYATI RAMADHANY Binti HARSOYO dan posisi sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara membongkar/ merusak dengan menggunakan kunci “ T ”, dan pada saat terdakwa membongkar/ merusak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci “ T ”, kunci “ T ” yang terdakwa gunakan patah, selanjutnya kunci tersebut terdakwa simpan, selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor merek HONDA SCOOPY warna merah dengan nomor polisi : KT 4084 VW ke arah Prov. Kalimantan selatan, pada saat terdakwa menuju ke Prov. Kalimantan selatan, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan,  lalu  pada hari minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar jam 09.30 wita terdakwa menjual sepeda motor merek HONDA SCOOPY warna merah dengan nomor polisi : KT 4084 VW kepada saksi ABD. GAPAR di pinggir jalan dekat rumah saksi ABD. GAPAR yang beralamat Desa Hawang RT.007 RW.003 Kec. Limpasu Kab. Hulu sungai tengah Prov. Kalimantan selatan seharga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar jam 01.00 wita terdakwa berangkat dari rumah kontrakan terdakwa yang terletak di Desa giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU – kaltim dengan berjalan kaki untuk mencari sepeda motor yang bisa diambil di seputaran desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU – kaltim, sekitar 1 (satu) kilo meter dari rumah kontrakan terdakwa kemudian sekitar jam 02.00 wita terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT STREET warna hitam dengan nomor polisi: KT 5529 VV milik PUSPAWATI Binti GAFAR B. yang diparkir di depan rumah warga yang teletak di Desa giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU – kaltim, kemudian terdakwa melihat di sekitar rumah saksi korban, dan setelah merasa aman, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi korban PUSPAWATI Binti GAFAR B dan posisi sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara membongkar/ merusak kabel kunci kontak sepeda motor tersebut, lalu kabel kunci kontak sepeda motor tersebut terdakwa sambungkan sehingga sepeda motor tersebut bisa hidup selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor merek HONDA BEAT STREET warna hitam dengan nomor polisi : KT 5529 VV ke arah Prov. Kalimantan selatan, lalu  pada hari rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar jam 09.30 wita terdakwa menjual sepeda motor merek HONDA BEAT STREET warna hitam dengan nomor polisi : KT 5529 VV kepada saksi ABD. GAPAR di pinggir jalan dekat rumah saksi ABD. GAPAR yang beralamat Desa Hawang RT.007 RW.003 Kec. Limpasu Kab. Hulu sungai tengah Prov. Kalimantan selatan seharga Rp2. 300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa para saksi korban melaporkan atas kehilangan motor ke Polres PPU atas laporan kehilangan motor tersebut selanjutnya unit jatanras Polres PPU pada hari minggu tanggal 18 Juni 2023 mengamankan terdakwa MUHAMMAD LAIDI RAHIM Als AHIM Bin HUDAIDI langsung dibawa ke Polres PPU untuk mempertanggungjawabkan keempat sepeda motor yang diambil oleh terdakwa.
  • Bahwa atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya