Petitum |
1.   Menerima dan Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.   Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige dead) melanggar Keputusan Rapat Kordinasi tanggal 7 Februari 2023;
3.   Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat, Wajib mematuhi Hasil Keputusan Rapat Kordinasi tanggal 7 Februari 2023;
4.   Menyatakan tidak sah dan/atau cacat Formil dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum terhadap Surat Nomor : 140/04/1/Ds.Gn-Intan tanggal 25 januari 2023 Perihal Permohonan Rekomendasi Rotasi Jabatan Perangkat Desa;
5.   Menyatakan tidak sah dan/atau cacat Formil dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum terhadap Surat Rekomendasi Nomor : 068.6/028/Tapem tanggal 26 januari 2023 Perihal Rekomendasi Rotasi Jabatan Perangkat Desa Gunung Intan;
6.   Menyatakan tidak sah dan/atau cacat Formil dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum terhadap Keputusan Kepala Desa Gunung Intan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perangkat Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara karena dibuat secara Melawan Hukum;
7.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara Tunai baik kerugian materil maupun imaterill kepada penggugat sebesar 1.035.100.000,- (Satu Milyar Tiga Puluh Lima Juta Seratus Rupiah);
8.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) atas keterlambatan melaksanakan putusan ini, masing-masing didenda membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000; (Satu Juta Rupiah) perhari kepada Penggugat.
9.   Menyatakan Penggugat adalah sah dan berdasar menurut hukum sebagai Sekretaris Desa Gunung Intan;
10.   Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat untuk  merehabilitasi harkat, martabat kedudukan penggugat seperti keadaan semula;
11.   menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
12.   Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
 |