Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa SIMAN SUWANTO BIN DAMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di RT 001 Desa Girimukti, kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I) bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu – sabu, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa Siman Suwanto Bin Daman berada dirumah yang terletak di Rt 027 Kel. Waru Kec. Waru Kab. PPU Kaltim, Sdra.WANDI (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan dengan maksud menanyakan pekerjaan ke pada terdakwa saat ini, dan terdakwa menceritakan keadaan nya kepada Sdra. WANDI (DPO) bahwa terdakwa sedang mengalami kesulitan pekerjaan dan sehingga akhirnya Sdra. WANDI (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu miliknya, dan terdakwapun mengiyakan tawaran tersebut. Kemudian sekira Pukul 14.23 Wita, Sdra. WANDI DPO menghubungi terdakwa dengan mengatakan “kapan kesini ini bahanya sudah aku siapkan, dan terdakwa menjawab sebentar aku masih nunggu motor “, kemudian sekira pukul 16.00 wita terdakwa berangkat dari rumahnya menuju rumah Sdra. WANDI (DPO) yang berada di Kel. Petung, sesampainya di lokasi sekira pukul 16.15 wita, terdakwa menghubungi Sdra. WANDI (DPO) dan mengatakan “aku nunggu di pasar petung, kemudian terdakwa menghampiri Sdra. WANDI (DPO) dan pada saat bertemu kemudian Sdra. WANDI (DPO) menunjukan sebuah kotak rokok yang berisikan sabu-sabu yang sebelumnya sudah diletakkan oleh Sdra WANDI di tanah kemudian mengatakan itu ada 10 (sepuluh) paket nanti kamu setor Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus), kemudian terdakwa langsung mengambil kotak rokok yang berisikan sabu-sabu dan langsung meninggalkan lokasi, untuk mendatangi Sdra. RIZAL (DPO), pada saat terdakwa bertemu Sdra. RIZAL (DPO) terdakwa mengatakan “ ini ada bahan (sabu) dari WANDI minta tolong bantu aku, soalnya aku baru pertama kaliâ€Â kemudian terdakwa pergi dengan Sdra. RIZAL menuju ke daerah Girimukti, pada saat di perjalanan terdakwa membuka kotak rokok tersebut dan menunjukan sabu-sabu tersebut kepada Sdra. RIZAL (DPO), kemudian Sdra. RIZAL meminta 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut dengan maksud mencoba keasliannya, dan terdakwa berikan, lalu terdakwa jalan kembali bersama Sdra. RIZAL dan pada saat perjalanan Sdra. WANDI menghubungi terdakwa dengan mengatakan “itu ada anggotaku mau beli kamu tunggu aja di simpangan Kapling ( pangkalan ojek yang terletak di Rt 01 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim )†sesampainya di lokasi kemudian terdakwa menemui orang tersebut dan langsung menyerahkan sabu-sabu dan orang tersebut memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000 (duaratus ribu rupiah), setelah menjual 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut yang terdakwa tidak mengenal orang membeli sabu-sabu kepada terdakwa tersebut selanjutnya Sdra. RIZAL meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000 untuk membeli rokok dan terdakwa memberikannya, lalu Sdra. RIZAL (DPO) pergi dengan menggunakan sepeda motor terdakwa untuk membeli rokok. Pada saat terdakwa menunggu Sdra. RIZAL kembali sekira pukul 17.00 wita tiba-tiba  datang Petugas kepolisian yaitu saksi Abdul Hakim Pratama Bin Aswiyono dan saksi Muhammad Chaerul Nizam Bin Muhammad Nur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening yang didalamnya berisi 8 (delapan) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah dari dalam saku celana sebelah kanan yang terdakwa SIMAN SUWANTO BIN DAMAN (Alm) pakai serta 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Warna Biru yang pada saat itu terdakwa pegang dengan tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) Lembar Celana Pendek Warna Cream yang dikenakan terdakwa yang pada saat itu terdakwa pegang dengan tangan kiri terdakwa. Selanjutnya, terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Polres PPU untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Â
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor : PP.01.01.23A.23A1.10.23.472 tanggal 02 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sample pihak ketiga yang bertanda tangan atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/674/IX/RES.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 21 September 2023 atas nama Terdakwa SIMAN SUWANTO Bin DAMAN Â berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dalam kemasan amplop cokelat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 280LMN2023 dengan jumlah sample 57,50 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 088/11082.00/2023 tanggal 21 September 2023 terhadap barang bukti milik SIMAN SUWANTO Bin DAMAN Â dengan hasil penimbangan sebanyak 8 (delapan) bungkus paket plasik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram atau berat bersih yakni 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Darul ALiansyah;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
Â
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Â
Atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa SIMAN SUWANTO BIN DAMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di RT 001 Desa Girimukti, kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa Siman Suwanto Bin Daman berada dirumah yang terletak di Rt 027 Kel. Waru Kec. Waru Kab. PPU Kaltim, Sdra.WANDI (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan dengan maksud menanyakan pekerjaan ke pada terdakwa saat ini, dan terdakwa menceritakan keadaan nya kepada Sdra. WANDI (DPO) bahwa terdakwa sedang mengalami kesulitan pekerjaan dan sehingga akhirnya Sdra. WANDI (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu miliknya, dan terdakwapun mengiyakan tawaran tersebut. Kemudian sekira Pukul 14.23 Wita, Sdra. WANDI DPO menghubungi terdakwa dengan mengatakan “kapan kesini ini bahanya sudah aku siapkan, dan terdakwa menjawab sebentar aku masih nunggu motor “, kemudian sekira pukul 16.00 wita terdakwa berangkat dari rumahnya menuju rumah Sdra. WANDI (DPO) yang berada di Kel. Petung, sesampainya di lokasi sekira pukul 16.15 wita, terdakwa menghubungi Sdra. WANDI (DPO) dan mengatakan “aku nunggu di pasar petung, kemudian terdakwa menghampiri Sdra. WANDI (DPO) dan pada saat bertemu kemudian Sdra. WANDI (DPO) menunjukan sebuah kotak rokok yang berisikan sabu-sabu yang sebelumnya sudah diletakkan oleh Sdra WANDI di tanah kemudian mengatakan itu ada 10 (sepuluh) paket nanti kamu setor Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus), kemudian terdakwa langsung mengambil kotak rokok yang berisikan sabu-sabu dan langsung meninggalkan lokasi, untuk mendatangi Sdra. RIZAL (DPO), pada saat terdakwa bertemu Sdra. RIZAL (DPO) terdakwa mengatakan “ ini ada bahan (sabu) dari WANDI minta tolong bantu aku, soalnya aku baru pertama kaliâ€Â kemudian terdakwa pergi dengan Sdra. RIZAL menuju ke daerah Girimukti, pada saat di perjalanan terdakwa membuka kotak rokok tersebut dan menunjukan sabu-sabu tersebut kepada Sdra. RIZAL (DPO), kemudian Sdra. RIZAL meminta 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut dengan maksud mencoba keasliannya, dan terdakwa berikan, lalu terdakwa jalan kembali bersama Sdra. RIZAL dan pada saat perjalanan Sdra. WANDI menghubungi terdakwa dengan mengatakan “itu ada anggotaku mau beli kamu tunggu aja di simpangan Kapling ( pangkalan ojek yang terletak di Rt 01 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim )†sesampainya di lokasi kemudian terdakwa menemui orang tersebut dan langsung menyerahkan sabu-sabu dan orang tersebut memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000 (duaratus ribu rupiah), setelah menjual 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut yang terdakwa tidak mengenal orang membeli sabu-sabu kepada terdakwa tersebut selanjutnya Sdra. RIZAL meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000 untuk membeli rokok dan terdakwa memberikannya, lalu Sdra. RIZAL (DPO) pergi dengan menggunakan sepeda motor terdakwa untuk membeli rokok. Pada saat terdakwa menunggu Sdra. RIZAL kembali sekira pukul 17.00 wita tiba-tiba  datang Petugas kepolisian yaitu saksi Abdul Hakim Pratama Bin Aswiyono dan saksi Muhammad Chaerul Nizam Bin Muhammad Nur melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening yang didalamnya berisi 8 (delapan) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah dari dalam saku celana sebelah kanan yang terdakwa SIMAN SUWANTO BIN DAMAN (Alm) pakai serta 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Warna Biru yang pada saat itu terdakwa pegang dengan tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) Lembar Celana Pendek Warna Cream yang dikenakan terdakwa yang pada saat itu terdakwa pegang dengan tangan kiri terdakwa. Selanjutnya, terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Polres PPU untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor : PP.01.01.23A.23A1.10.23.472 tanggal 02 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sample pihak ketiga yang bertanda tangan atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/674/IX/RES.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 21 September 2023 atas nama Terdakwa SIMAN SUWANTO Bin DAMAN Â berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dalam kemasan amplop cokelat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 280LMN2023 dengan jumlah sample 57,50 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 088/11082.00/2023 tanggal 21 September 2023 terhadap barang bukti milik SIMAN SUWANTO Bin DAMAN Â dengan hasil penimbangan sebanyak 8 (delapan) bungkus paket plasik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram atau berat bersih yakni 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Darul ALiansyah;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |