Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2023/PN Pnj 1.MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, SH.
2.MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
3.PUGUH RADITYA ADITAMA, S.H.
MUH ALFA AISI BIN JAMALUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1941/O.4.22/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, SH.
2MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
3PUGUH RADITYA ADITAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH ALFA AISI BIN JAMALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira pukul 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli atau setidak-tidak nya masih dalam tahun 2023, bertempat di halaman depan penginapan Venus yang beralamat di RT. 025 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas saat Terdakwa bersiap – siap untuk berangkat bekerja sebagai Motoris Speed Boat Penajam – Balikpapan, kemudian Terdakwa menerima telfon dari Sdri. SITI dengan maksud Sdri. SITI ingin memesan Narkotika Golongan I jenis Sabu – Sabu kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa pergi ke penginapan venus untuk mengambil uang pesanan Narkotika Golongan I jenis Sabu – Sabu Sdri. SITI. Kemudian setelah menerima uang pesanan Narkotika Golongan I jenis Sabu – Sabu dari Sdri. SITI, lalu Terdakwa pergi mencarikan pesanan Narkotika Golongan I jenis Sabu – Sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 22.30 WITA, Terdakwa kembali menuju ke penginapan venus untuk mengantarkan pesanan Narkotika Golongan I jenis Sabu – Sabu milik Sdri. SITI. Setelah Terdakwa sampai di halaman depan penginapan venus, kemudian Terdakwa diamankan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU. Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam berupa Badik yang diselipkan dipinggang Terdakwa sebelah kiri. Selanjunya terhadap Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa senjata tajam jenis Badik tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal.
  • Bahwa Terdakwa selalu membawa senjata tajam jenis Badik tersebut saat bekerja sebagai Motoris Speed Boat saja. Sehingga senjata tajam jenis Badik yang Terdakwa bawa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari – hari.
  • Bahwa senjata tajam jenis Badik yang Terdakwa bawa tersebut bukan merupakan benda pusaka atau benda ajaib.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang dalam hal membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam jenis Badik tersebut.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 1951.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya