Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2022/PN Pnj RACHMAT NOVY SARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2022/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 08 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RACHMAT NOVY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HRACHMAT NOVY
Tergugat
NoNama
1SARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa bukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
  3. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik NO. M.1308/Desa Sepaku 3 atas nama SARMAN adalah Sertifikat yang Sah dan berkekuatan hukum.
  4. Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 07 Mei 2013 atas pembelian sebidang tanah bersertifikat hak milik NO. M.1308/Desa Sepaku 3 atas nama SARMAN adalah Kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.
  5. Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas ± 8.170 M2 yang terletak di Jalan Lok Hour RT. 22 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur dahulu Jl. Desa Sepaku III Kecamatan Balikpapan Seberang Kotamadya Balikpapan Propinsi Kalimantan timur yang memiliki batas-batas:
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah milik PENGGUGAT.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik SAMAT.­­­­­­­­­­­­­­­­­­
  • Sebelah Barat berbatas dengan jl. Lka haur­­­­­­­­­­­­­.
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah negara.­­­­­­­­­­­­­ adalah milik PENGGUGAT.

6.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik NO. M.1308/Desa Sepaku 3 tahun 1982 yang semula atas nama SARMAN (TERGUGAT) menjadi nama RACHMAT NOVY (PENGGUGAT).

7.    Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

8.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak