Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa terdakwa DIAN SAPUTRA Bin BEJO SUNYOTO (Alm) pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 21.30 WITA, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di pinggir jalan yang terletak di RT. 003 Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Â Bermula dari penangkapan Saksi DIDIK NUGROHO (keduanya adalah terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yang ditangkap oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 pukul 19.00 Wita dipinggir jalan yang terletak di RT. 014 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara dimana dalam penangkapan Saksi DIDIK NUGROHO ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang diakui oleh Saksi DIDIK NUGROHO didapatkan dari Terdakwa;
- Bahwa dari penangkapan saksi DIDIK NUGROHO kemudian Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) melakukan pengembangan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan pada hari yang sama yakni Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 21.30 Wita Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tepatnya di pinggir jalan yang terletak di RT. 003 Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara saat Terdakwa sedang duduk;
- Bahwa Terdakwa memperoleh barang berupa 1 (satu) paket sabu -sabu yang telah dikuasai oleh Saksi DIDIK NUGROHO bermula saat Saksi DIDIK NUGROHO menelfon terdakwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 16.21 Wita untuk menanyakan adakah teman Terdakwa yang menjual sabu- sabu dan dijawab oleh Terdakwa “Adaâ€, kemudian Saksi DIDIK NUGROHO melakukan pemesanan terhadap Terdakwa yakni sebanyak 1 (satu) gram serta menanyakan berapa untuk harganya dan dijawab oleh Terdakwa, biasanya seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tetapi oleh Terdakwa akan ditanyakan terlebih dahulu dengan temannya;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. BAGOL (DPO) untuk menanyakan berapa harga sabu-sabu untuk 1 (satu) gramnya dan dijawab oleh Sdr. BAGOL (DPO) yakni seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Setelah mengetahui kepastian harga sabu-sabu tersebut Terdakwa menghubungi Saksi DIDIK NUGROHO kembali untuk memberitahu kepastian harganya, kemudian Saksi DIDIK NUGROHO mengatakan “ketemuan dimana kita ini dananya ada sama aku†dan disepakati oleh keduanya untuk bertemu di daerah Petung;
- Â Bahwa sebelum Terdakwa membeli barang berupa 1 (satu) gram sabu-sabu dari Sdr. BAGOL (DPO), Terdakwa terlebih dahulu bertemu dengan Saksi DIDIK NUGROHO untuk mengambil uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) di daerah Petung kemudian selanjutnya Terdakwa menelfon Sdr. BAGOL (DPO) untuk janjian bertemu di sebuah rumah yang terletak di Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan mengambil barang berupa 1 (satu) paket sabu-sabu;
- Bahwa setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. BAGOL (DPO) di sebuah rumah yang terletak di Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara, Terdakwa kemudian pergi dan dalam perjalanan Terdakwa dihubungi oleh Saksi DIDIK NUGROHO yang menanyakan dimana keberadaan Terdakwa dan pada saat itu dijawab oleh Terdakwa “di Jalan ini pesananmu sudah ada†lalu keduanya menyepakati untuk bertemu kembali di daerah Petung, kemudian Terdakwa pergi ke daerah Petung untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Saksi DIDIK NUGROHO;
- Bahwa setelah menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Saksi DIDIK NUGROHO Terdakwa kemudian pergi dan sekira pukul 21.30 Wita saat Terdakwa sedang duduk dipinggir jalan yang terletak di Rt. 003 Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara datang petugas kepolisian yang melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru yang dipegang oleh Terdakwa dengan tangan kirinya. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan interogasi kepada Terdakwa apakah benar 1 (satu) paket sabu-sabu yang dimiliki oleh Saksi DIDIK NUGROHO berasal dari Terdakwa dan hal tersebut diakui oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 006/11082.00/2023 pada tanggal 24 Januari 2023 yang telah ditandatangani oleh Darul Aliansyah selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menyatakan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: B/34/I/RES.4.2/2023/ Resnarkoba tanggal 24 Januari 2023 milik Terdakwa DIDIK NUGROHO DKK berupa 1 (Satu) bungkus poket serbuk butiran putih memiliki total berat kotor 0,66 (nol koma enam enam) gram atau berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)Â Samarinda dengan Nomor : PP.01.01.23A.23A5.01.23.25 tanggal 27 Januari 2023 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujuan pada Kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : R/30/I/Res.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 24 Januari 2023 yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dalam Amplop coklat bersegel dan berlabel merah yang disita dari Terdakwa DIDIK NUGROHO DKK dengan jumlah sample 396,20 mg dengan sisa contoh 335,50 mg adalah postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung Nomor: 1753/ILPK/RSUD/RAPB/I/2023 tanggal 23 Januari 2023 pada Kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
- Sample Urine Terdakwa DIAN SAPUTRA adalah Reaktif (+) Methamphetamin;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Dokter atau Ijin dari pihak yang berwenang bahwa Terdakwa sedang dalam kondisi ketergantungan narkotika atau dalam sedang masa rehabilitasi;
- Bahwa Terdakwa tidak sedang dalam kondisi sakit yang mengharuskan Terdakwa menggunakan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.
------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114     ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
  -------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------
KEDUA
------------- Bahwa terdakwa DIAN SAPUTRA Bin BEJO SUNYOTO (Alm) pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 21.30 WITA, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di pinggir jalan yang terletak di RT. 003 Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula saat Saksi DIDIK NUGROHO (keduanya adalah terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) menelfon terdakwa pada hari senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 16.21 Wita untuk menanyakan adakah teman Terdakwa yang menjual sabu- sabu dan dijawab oleh Terdakwa “Adaâ€, kemudian Saksi DIDIK NUGROHO melakukan pemesanan terhadap Terdakwa yakni sebanyak 1 (satu) gram serta menanyakan berapa untuk harganya dan dijawab oleh Terdakwa, biasanya seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tetapi oleh Terdakwa akan ditanyakan terlebih dahulu dengan temannya;
- Bahwa setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. BAGOL (DPO) di sebuah rumah yang terletak di Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara, Terdakwa kemudian pergi dan dalam perjalanan Terdakwa dihubungi oleh Saksi DIDIK NUGROHO yang menanyakan dimana keberadaan Terdakwa dan pada saat itu dijawab oleh Terdakwa “di Jalan ini pesananmu sudah ada†lalu keduanya menyepakati untuk bertemu kembali di daerah Petung, kemudian Terdakwa pergi ke daerah Petung untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Saksi DIDIK NUGROHO;
- Bahwa setelah menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Saksi DIDIK NUGROHO Terdakwa kemudian pergi dan sekira pukul 21.30 Wita saat Terdakwa sedang duduk dipinggir jalan yang terletak di Rt. 003 Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara datang petugas kepolisian yang melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru yang dipegang oleh Terdakwa dengan tangan kirinya. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan interogasi kepada Terdakwa apakah benar 1 (satu) paket sabu-sabu yang dimiliki oleh Saksi DIDIK NUGROHO berasal dari Terdakwa dan hal tersebut diakui oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 006/11082.00/2023 pada tanggal 24 Januari 2023 yang telah ditandatangani oleh Darul Aliansyah selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menyatakan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: B/34/I/RES.4.2/2023/ Resnarkoba tanggal 24 Januari 2023 milik Terdakwa DIDIK NUGROHO DKK berupa 1 (Satu) bungkus poket serbuk butiran putih memiliki total berat kotor 0,66 (nol koma enam enam) gram atau berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)Â Samarinda dengan Nomor : PP.01.01.23A.23A5.01.23.25 tanggal 27 Januari 2023 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujuan pada Kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : R/30/I/Res.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 24 Januari 2023 yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dalam Amplop coklat bersegel dan berlabel merah yang disita dari Terdakwa DIDIK NUGROHO DKK dengan jumlah sample 396,20 mg dengan sisa contoh 335,50 mg adalah postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung Nomor : 1753/ILPK/RSUD/RAPB/I/2023 tanggal 23 Januari 2023 pada Kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
- Sample Urine Terdakwa DIAN SAPUTRA adalah Reaktif (+) Methamphetamin;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Dokter atau Ijin dari pihak yang berwenang bahwa Terdakwa sedang dalam kondisi ketergantungan narkotika atau dalam sedang masa rehabilitasi;
- Bahwa Terdakwa tidak sedang dalam kondisi sakit yang mengharuskan Terdakwa menggunakan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.
Â
------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------- |