Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2023/PN Pnj 1.STEFANO, SH.
2.FEBBY SEKARINI, S.H.
HASRUDI Als CAKARUDU Bin AZIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1995/O.4.22/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH.
2FEBBY SEKARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASRUDI Als CAKARUDU Bin AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa HASRUDI Als CAKARUDU Bin AZIS pada hari Selasa tanggal tanggal 18 Juli 2023 sekira Pukul 15.00 Wita, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Pinggir jalan yang terletak di RT. 04 Kel. Saloloang Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WITA saat Sdr. HAKIM (DPO) datang kerumah Terdakwa yang terletak di RT. 009 Kel. Tanjung Tengah Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim dan mengatakan “Ayo cari (Narkotika jenis sabu-sabu)” kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. HAKIM (DPO) pergi kerumah Sdr. ISENG (DPO) yang terletak di Waru dan setelah sesampainya di rumah Sdr. ISENG (DPO) lalu Sdr. HAKIM (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000;- (satu juta rupiah) yang disusul oleh Sdr. ISENG (DPO) dengan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa;
  • Bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa bersama dengan Sdr. HAKIM (DPO) pergi untuk menuju ke Loading Sawit di Tanjung dan sesampainya Terdakwa ditempat Loading Sawit kemudian terdakwa menelefon Saksi ALDU WARDANA Als ALDO (keduanya adalah terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. HAKIM (DPO), serta Saksi ALDU WARDANA Als ALDO mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bersama-sama kemudian terhadap sisa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dipecah oleh Sdr. HAKIM (DPO) menjadi 3 (tiga) paket yang diserahkan sebanyak 1 (satu) paket kepada Terdakwa dan sisanya yakni 2 (dua) paket dibawa oleh Sdr. HAKIM (DPO);
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 15. 00 WITA saat Terdakwa pergi bersama dengan Saksi ALDU WARDANA Als ALDO dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu didalam 1 (satu) bungkus kemasan rokok Merk LA Ice warna Ungu dan oleh Terdakwa diserahkan kepada Saksi ALDU WARDANA Als ALDO dan meminta saksi menyimpannya ditumpukan pelepah kelapa sawit lalu keduanya pergi menuju Saloloang dan saat didalam perjalanan keduanya ditangkap oleh saksi Abdul Hakim Pratama dan Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) yang saat dilakukan penggledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A31 warna hijau putih dan setelah dilakukan interogasi keduanya mengaku telah baru saja menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan yang terletak di RT 004 Desa Sidorejo Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim kemudian setelah ditelusuri dilokasi yang dimaksud didapati 1 (satu) buah kaos tangan yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan rokok Merk LA Ice warna Ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Nerkotika jenis sabu-sabu;

 

 

  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali menjadi perantara Jual beli Narkotika jenis sabu-sabu yakni untuk Sdr. HAKIM (DPO) dimana paling sedikit senilai Rp. 800.000;- (delapan ratus ribu rupiah) dan paling banyak  Rp. 1000.000;- (satu juta rupiah) dimana keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari membantu Sdr. HAKIM (DPO) adalah mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu secara gratis dan juga menerima upah yakni sebesar Rp. 150.000;- (saratus lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 070/11082.00/2023 pada tanggal 20 Juli 2023 yang telah ditandatangani oleh Darul Aliansyah selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/505/VII/RES.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 20 Juli  2023 milik Tersangka ALDU WARDANA Als ALDO Bin YUS Dkk berupa 1 (Satu) bungkus serbuk butiran putih dalam plastic memiliki total berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram atau berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  Samarinda dengan Nomor : PP.01.01.23A.23A1.07.23.351 tanggal 26 Juli 2023 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Pihak Ketiga pada Kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/500/V/RES.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 26 Juli 2023 yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu disita dari Tersangka ALDU WARDANA Als ALDO Bin YUS Dkk yang dibungkus dalam Amplop coklat bersegel dan berlabel merah  dengan jumlah sample 50,20 mg dengan sisa contoh habis adalah postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung Nomor: 16342/ILPK/RSUD/RAPB/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 pada Kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
  • Sample Urine Tersangka ASRUDIN adalah Reaktif (+) Methamphetamin;
  • Bahwa Tersangka dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang obat-obatan.

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------

--------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa HASRUDI Als CAKARUDU Bin AZIS pada hari Selasa tanggal tanggal 18 Juli 2023 sekira Pukul 15.00 Wita, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Pinggir jalan yang terletak di RT. 04 Kel. Saloloang Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal tanggal 18 Juli 2023 sekira Pukul 10.00 Wita saat saksi Abdul Hakim Pratama dan Saksi Arif Rahman Mukhdar (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) melakukan penyelidikan di daerah Kelurahan Saloloang karena mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika kemudian Kedua Saksi mendapati Terdakwa bersama Saksi ALDU WARDANA Als ALDO (keduanya adalah terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah)  tepatnya di pinggir jalan RT. 04  Kel. Saloloang Kec. Penajam Kab. PPU yang saat itu dicurigai dan saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A31 warna hijau putih dan setelah dilakukan interogasi keduanya mengaku telah baru saja menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan yang terletak di RT 004 Desa Sidorejo Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim kemudian setelah ditelusuri dilokasi yang dimaksud didapati 1 (satu) buah kaos tangan yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan rokok Merk LA Ice warna Ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Nerkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) paket Nerkotika jenis sabu-sabu tersebut yakni dari Sdr. ISENG (DPO) dimana sebelumnya yakni pada hari senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa diajak oleh Sdr. HAKIM (DPO) untuk mencari Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.1.000.000;- (satu juta rupiah) dimana terhadap Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebagian telah Terdakwa bersama dengan Sdr. HAKIM (DPO), serta Saksi ALDU WARDANA Als ALDO konsumsi dan sisanya dipecah oleh Sdr. HAKIM (DPO) menjadi 3 (tiga) paket yang diserahkan sebanyak 1 (satu) paket kepada Terdakwa dan  2 (dua) paket dibawa oleh Sdr. HAKIM (DPO);
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali menjadi perantara Jual beli Narkotika jenis sabu-sabu yakni untuk Sdr. HAKIM (DPO) dimana paling sedikit senilai Rp. 800.000;- (delapan ratus ribu rupiah) dan paling banyak  Rp. 1000.000;- (satu juta rupiah) dimana keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari membantu Sdr. HAKIM (DPO) adalah mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu secara gratis dan juga menerima upah yakni sebesar Rp. 150.000;- (saratus lima puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 070/11082.00/2023 pada tanggal 20 Juli 2023 yang telah ditandatangani oleh Darul Aliansyah selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/505/VII/RES.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 20 Juli  2023 milik Tersangka ALDU WARDANA Als ALDO Bin YUS Dkk berupa 1 (Satu) bungkus serbuk butiran putih dalam plastic memiliki total berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram atau berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda dengan Nomor : PP.01.01.23A.23A1.07.23.351 tanggal 26 Juli 2023 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Pihak Ketiga pada Kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/500/V/RES.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 26 Juli 2023 yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu disita dari Tersangka ALDU WARDANA Als ALDO Bin YUS Dkk yang dibungkus dalam Amplop coklat bersegel dan berlabel merah  dengan jumlah sample 50,20 mg dengan sisa contoh habis adalah postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung Nomor: 16342/ILPK/RSUD/RAPB/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 pada Kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
  • Sample Urine Tersangka ASRUDIN adalah Reaktif (+) Methamphetamin;
  • Bahwa Tersangka dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang obat-obatan.

 

---------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya