Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa KADRI WAHYUDI BIN MUHAMAD NASIR bersama-sama dengan Saksi SATRIA Bin (alm) H. MUHAMMAD, Saksi DEDI SULAIMAN Alias DEDI Bin (Alm) BOYHENDRIK dan Saksi MULKAN BIN (ALM) MUSLIM (Ketiganya adalah terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) baik bertindak secara bersama-sama maupun sensiri-sendiri pada hari minggu Tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Poros IKN di RT 012 Ds. Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat atau untuk sampai pada barang yang akan diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
Â
- Bahwa bermula pada hari Sabtu siang tanggal 21 Januari 2023 Terdakwa menghubungi/menelepon Saksi SATRIA dan memberitahukan bahwa jika ingin mencuri monitor alat berat maka banyak terdapat di daerah Ibu Kota Nusantara (IKN) Ds. Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita Saksi SATRIA, Saksi DEDI SULAIMAN dan Saksi MULKAN berkumpul di rumah Saksi SATRIA yang beralamat di Gang Damai Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir-Samarinda, kemudian Saksi SATRIA menghubungi/menelphone Terdakwa yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Terdakwa I SATRIA bersama-sama dengan Terdakwa II DEDI SULAIMAN dan Terdakwa III MULKAN berniat atau berencana untuk mengambil/mencuri monitor alat berat di daerah Ibu Kota Nusantara (IKN) namun tidak memiliki biaya untuk kesana, selanjutnya Saksi KADRI WAHYUDI menyatakan sanggup membiayainya dengan terlebih dahlu meminjami uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang kemudian Terdakwa mentransfer uang melaui rekening 148-00-1962734-1 atas nama KADRI WAHYUDI sejumlah tersebut ke rekening Saksi DEDI SULAIMAN dengan nomor rekening 148-00-1962734-1 atas nama DEDI SULAIMAN dan ATM Bank Mandiri dengan Nomor Kartu 6032-9805-4163-5662 yang kemudian ditarik melalui Aplikasi Link Aja.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.00 Wita Saksi SATRIA, Saksi DEDI SULAIMAN dan Saksi MULKAN berangkat menuju ke wilayah IKN dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua dengan membawa peralatan :
- 2 (Dua) Pasang HT (untuk berjaga jaga bila tidak ada sinyal)
- 1 (Satu) tas berisi Kunci dan Tang
Selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 22 Januari 2023 pukul 07.00 Wita setelah sampai di wilayah IKN Para Terdakwa melihat alat berat yang berada di pinggir jalan, kemudian Saksi I SATRIA berjaga-jaga di pinggir jalan mengawasi situasi sedangkan Saksi DEDI SULAIMAN dan Saksi MULKAN mengecek lokasi alat berat tersebut, setelah diketahui keadaannya sepi lalu Saksi SATRIA, Saksi DEDI SULAIMAN dan Saksi MULKAN mendatanginya bersama-sama dan selanjutnya berbagi tugas yakni Saksi MULKAN mengawasi lokasi dan berjaga-jaga jika ada pemilik/operatornya datang sedangkan Saksi SATRIA bertugas mengambil layar monitor operator alat berat merek Komatsu dan Saksi DEDI SULAIMAN bertugas mengambil monitor operator alat berat merek Catterpillar.
- Bahwa adapun cara Saksi SATRIA mengambil layar monitor operator alat berat excavator merek Komatsu PC 200  adalah dengan cara masuk/manaiki alat berat berat excavator dan merusak/membuka paksa monitor dengan menggunakan Kunci 09 kemudian membuka 4 (empat) baut Fiber layar monitor operator tersebut, setelah itu Saksi SATRIA membuka baut tersebut dan menarik layar dan memotong songket Kabel dengan menggunakan Kunci Tang Pemotong warna Kuning sedangkan cara Saksi DEDI SULAIMAN mengambil layar monitor operator alat berat excavator merek Komatsu adalah dengan cara : Saksi DEDI SULAIMAN tanpa seizin pemiliknya membuka pintu unit EXCAVATOR MODEL 320DEL 320D2 merk CATERPILLAR dengan menggunakan kunci master yang dibuat dan dipersiapkannya, kemudian membuka fiber layar monitor operator menggunakan alat kunci L bintang, setelah fiber layar monitor operator terbuka selanjutnya Saksi DEDI SULAIMAN membuka baut pondasi layar monitor operator menggunakan kunci L bintang dan memotong kabel soket layar monitor operator dengan menggunakan alat tang potong berwarna merah, Kemudian setelah layar monitor operator terbuka Saksi DEDI SULAIMAN langsung membawa/menyerahkan layar monitor operator tersebut kepada Saksi MULKAN.
- Bahwa selanjutnya Saksi SATRIA Bin (alm) H. MUHAMMAD, Saksi DEDI SULAIMAN Alias DEDI Bin (Alm) BOYHENDRIK dan Saksi MULKAN BIN (ALM) MUSLIM putar arah menuju ke arah pulang dan Saksi MULKAN menyerahkan kembali layar monitor kepada Saksi SATRIA, Saksi DEDI SULAIMAN dan menyimpannya di dalam jok motor masing-masing. Di tengah perjalanan arah pulang Saksi MULKAN menghubungi/menelphone Terdakwa dan mebuat janji bertemu di rumah Saksi DEDI SULAIMAN dan pada hari minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa tiba dan mengecek monitor alat berat tersebut dengan menggunakan cas laptop dan setelah dicek alat tersebut dalam keadaan baik atau nyala maka Kemudian Terdakwa memberikan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk 1 (satu) unit layar monitor dan Terdakwa memberikan kepada kami bertiga sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) karena uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dipotong pinjaman untuk ongkos/biaya perjalanan menuju ke IKN selanjutnya uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut dibagi tiga dengan rincian sebagai berikut :
- Terdakwa I SATRIA sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Terdakwa II DEDI SULAIMAN sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Terdakwa III MULKAN sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Sisa sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) gunakan untuk membeli makanan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi SATRIA Bin (alm) H. MUHAMMAD, Saksi DEDI SULAIMAN Alias DEDI Bin (Alm) BOYHENDRIK dan Saksi MULKAN BIN (ALM) MUSLIMÂ yang telah mengambil 2 unit layar monitor operator alat berat excavator merek Komatsu PC 200 Â dan merek Catterpillar 320D2 milik PT. BERANTAS ABIPRAYA tersebut di atas maka alat berat excavator tersebut menjadi rusak dan telah menimbulkan kerugian sejumlah Rp. 160.000.000,- (sertus enam puluh juta rupiah)Â dan alat berat tersebut tidak dapat di pergunakan untuk perkerjaan proyek Embung KIPP IKN Desa Bukit Raya Kampung Tengah Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara.
Â
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ DAN --------------------------------------------------------
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa KADRI WAHYUDI BIN MUHAMAD NASIR pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 dan pada hari tanggal bulan serta tahun yang sama  pada pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di sebuah rumah Jln Cipto Mangun Kusumo No. 12 Rt. 09, Harapan Baru, dan bertempat di JL. Bung Tomo Samarinda Seberang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda oleh karena sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Penajam yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Penajam berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahui atau patut disangkanya diperoleh hasil kejahatan, yang dilakukan dalam beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
Â
- Bahwa bermula pada hari Sabtu siang tanggal 21 Januari 2023 Terdakwa menghubungi/menelepon Saksi SATRIA dan memberitahukan bahwa jika mau mencuri monitor alat berat maka banyak terdapat di daerah Ibu Kota Nusantara (IKN) Ds. Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita Saksi SATRIA, Saksi DEDI SULAIMAN dan Saksi MULKAN berkumpul di rumah Saksi SATRIA yang beralamat di Gang Damai Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir-Samarinda, kemudian Saksi SATRIA menghubungi/menelphone Terdakwa yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Terdakwa I SATRIA bersama-sama dengan Saksi DEDI SULAIMAN dan Saksi MULKAN berniat atau berencana untuk mengambil/mencuri monitor alat berat di daerah Ibu Kota Nusantara (IKN) namun tidak memiliki biaya untuk kesana, selanjutnya Saksi KADRI WAHYUDI menyatakan sanggup membiayainya dengan terlebih dahuli meminjami uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang kemudian Terdakwa mentransfer uang melaui rekening 148-00-1962734-1 atas nama KADRI WAHYUDI sejumlah tersebut ke rekening Saksi DEDI SULAIMAN dengan nomor rekening 148-00-1962734-1 atas nama DEDI SULAIMAN dan ATM Bank Mandiri dengan Nomor Kartu 6032-9805-4163-5662 yang kemudian ditarik melalui Aplikasi Link Aja.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 23.00 Wita Saksi SATRIA, Saksi DEDI SULAIMAN dan Saksi MULKAN berangkat menuju ke wilayah IKN dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua dengan membawa peralatan :
- 2 (Dua) Pasang HT (untuk berjaga jaga bila tidak ada sinyal)
- 1 (Satu) tas berisi Kunci dan Tang
- Selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 22 Januari 2023 pukul 07.00 Wita setelah sampai di wilayah IKN Para Terdakwa melihat alat berat yang berada di pinggir jalan, selanjutnya Saksi I SATRIA berjaga-jaga di pinggir jalan mengawasi situasi sedangkan Saksi DEDI SULAIMAN sedangkan Saksi MULKAN mengecek lokasi alat berat tersebut setelah diketahui keadaannya sepi maka Saksi SATRIA, Saksi DEDI SULAIMAN dan Saksi MULKAN mendatanginya bersama-sama dan selanjutnya berbagi tugas yakni Saksi MULKAN mengawasi lokasi dan berjaga-jaga jika ada pemilik/operatornya datang sedangkan Saksi SATRIA mengambil layar monitor operator alat berat merek Komatsu dan Saksi DEDI SULAIMAN mengambil monitor operator alat berat merek Catterpillar.
- Bahwa adapun cara Saksi SATRIA mengambil layar monitor operator alat berat excavator merek Komatsu PC 200 adalah masuk/manaiki alat berat berat excavator dan merusak/membuka paksa monitor dengan menggunakan Kunci 09 kemudian membuka 4 (empat) baut Fiber layar monitor operator tersebut, setelah itu Saksi SATRIA membuka baut tersebut dan menarik layar dan memotong songket Kabel dengan menggunakan Kunci Tang Pemotong warna Kuning sedangkan cara Saksi DEDI SULAIMAN mengambil layar monitor operator alat berat excavator merek Komatsu adalah dengan cara : Saksi DEDI SULAIMAN tanpa seizin pemiliknya membuka pintu unit EXCAVATOR MODEL 320DEL 320D2 merk CATERPILLAR dengan menggunakan kunci master yang dibuat dan dipersiapknnya kemudian membuka fiber layar monitor operator menggunakan alat kunci L bintang, setelah fiber layar monitor operator terbuka selanjutnya Saksi DEDI SULAIMAN membuka baut pondasi layar monitor operator menggunakan kunci L bintang dan memotong kabel soket layar monitor operator dengan menggunakan alat tang potong berwarna merah, Kemudian setelah layar monitor operator terbuka Saksi DEDI SULAIMAN langsung membawa/menyerahkan layar monitor operator tersebut kepada Saksi MULKAN.
- Bahwa selanjutnya Saksi SATRIA Bin (alm) H. MUHAMMAD, Saksi DEDI SULAIMAN Alias DEDI Bin (Alm) BOYHENDRIK dan Saksi MULKAN BIN (ALM) MUSLIM putar arah menuju ke arah pulang dan Saksi MULKAN menyerahkan kembali layar monitor kepada Saksi SATRIA, Saksi DEDI SULAIMAN dan menyimpannya di dalam jok motor masing-masing. Di tengah perjalanan arah pulang Saksi MULKAN menghubungi/menelphone Terdakwa dan mebuat janji bertemu di rumah Saksi DEDI SULAIMAN dan pada hari minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa tiba dan mengecek monitor alat berat tersebut dengan menggunakan cas laptop yang telah dimodifikasi miliknya dan setelah dicek alat tersebut dalam keadaan baik atau nyala maka Kemudian Terdakwa membelinya dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per 1 (satu) unit layar monitor sehingga total 2 (dua) unit adalah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) namun oleh karena Terdakwa pernah meminjam/membiaya keberangkatan ketiga saksi tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dipotong pinjaman untuk ongkos/biaya perjalanan menuju ke IKN maka Terdakwa hanya membayarnya sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa dalam kesempatan yang berbeda yakni hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 Saksi MISRAN Alias EMENG Bin (Alm) HARDAH menghubungi/menelphone Terdakwa dan menawarkan layar monitor EXAVATOR hasil curian merek HITACI ZX 350 H- 5G MODEL/TYPE ZX3550H-56 NUMBER HCMDDEF2E00052240 dan Terdakwa pun menyetujuinya dan membuat janji bertemu pada Kamis tanggal 26 januari 2023 jam 10.00 Wita di JL. Bung Tomo Samarinda Seberang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda dan setelah bertemu maka Terdakwa menerima dan membayar 1 (satu) unit monitor alat berat jenis Hitachi 350 tersebut dengan harga sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari kalau 3 (tiga) unit layar monitor yang dibelinya tersebut di atas adalah hasil pencurian karena Terdakwa lah yang memberikan informasi dan membiyai untuk melakukan pencurian dan Terdakwa juga sudah kenal lama dengan Saksi SATRIA Bin (alm) H. MUHAMMAD, Saksi DEDI SULAIMAN Alias DEDI Bin (Alm) BOYHENDRIK dan Saksi MULKAN BIN (ALM) MUSLIM yakni sejak tahun 2020 dan sudah berhubungan jual beli layar Monitor alat berat curian dan telah membeli sebanyak sebanyak 20 (dua puluh) unit monitor alat berat dengan berbagai jenis merek yakni sbb :
- Jenis Kobelco SK 200;
- Jenis Komatsu PC 200;
- Jenis Hitachi 200;
- Catterpillar 320 D.
- Bahwa terhadap layar monitor yang dijual oleh Saksi MISRAN Alias EMENG Bin (Alm) HARDAH kepada Terdakwa maka juga telah mengetahui dan menyadari jika 1 (satu) unit layar monitor yang dibelinya tersebut di atas adalah hasil pencurian karena sejak awal tahun 2022 telah menjual layar monitor eksavator sebanyak 7 (tujuh) unit dengan berbagai merek yakni sbb:
- Hitachi 200;
- ACM Komatsu;
- Hitachi 130;
- Kobelco SK 200.
- Bahwa tujuan Terdakwa membali/menampung layar monitor EXAVATOR hasil pencurian tersebut diatas adalah untuk mencari keuntungan yang mana untuk monitor alat berat sebanyak 2 (dua) unit dengan jenis Komatsu yang dibeli dari Saksi SATRIA dan hitachi yang dibeli dari Saksi MISRAN Terdakwa jual kepada Sdr. CUKUP NUDARHONO (DPO) yang berlamat di Jln. Karang Anyar Raya Ruko 55 Permai Blok B9 No. 22 Kota Jakarta dengan Harga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan baru dibayar oleh Sdr. CUKUP NUDARHONO (DPO) sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan kepada Terdakwa  pada tanggal 24 Januari 2023 via transfer melalui bank BCA sedangkan 1 (satu) unit lagi yakni monitor Caterpilar dijual kepada Sdr. ASIS SUSENO (DPO) yang beralamat di Jln. Karang Anyar raya Kom. Asam Reges No. 141 Kota Jakarta dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan total keuntungan yang diperoleh Terdakwa jual beli layar 3 (tiga) unit monitor hasil curian dengan Sdr. CUKUP NUDARHONO (DPO) dan Sdr. ASIS SUSENO (DPO)   adalah sebesar Rp 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi SATRIA Bin (alm) H. MUHAMMAD, Saksi DEDI SULAIMAN Alias DEDI Bin (Alm) BOYHENDRIK dan Saksi MULKAN BIN (ALM) MUSLIM yang telah mengambil 2 unit layar monitor operator alat berat excavator merek Komatsu PC 200  dan merek Catterpillar 320D2 milik PT. BERANTAS ABIPRAYA tersebut di atas maka alat berat excavator tersebut menjadi rusak dan telah menimbulkan kerugian sejumlah Rp. 160.000.000,- (sertus enam puluh juta rupiah) dan alat berat tersebut tidak dapat di pergunakan untuk perkerjaan proyek Embung KIPP IKN Desa Bukit Raya Kampung Tengah Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara dan akibat perbuatan Terdakwa juga maka PT. BANGKIT ADIO SAKATO mengalami kerugian sebagai pemilik 1 (satu) unit layar monitor operator EXAVATOR HITACI ZX 350 H- 5G MODEL/TYPE ZX3550H-56 NUMBER HCMDDEF2E00052240 tersebut di atas sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------------
 |