Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2023/PN Pnj | AGNES JAWA MENDILA | KASBULLAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2023/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.   Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.   Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebudang tanah seluas 7.100 M2 (Tujuh Ribu Seratus Meter Persegi) yang terletak di wilayah, Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (dahulu Kotamadya Balikpapan), Kecamatan Sepaku (dahulu Balikpapan Seberang), Desa Sepaku I RT.004, sesuai Sertifikat dengan Nomor Hak Milik M.2520/Desa Sepaku I yang di keluarkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Balikpapan pada tahun 1984 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara   :   Bapak Sugiono Adalah Syah menurut Hukum. Sebelah Utara   :   Bapak Sugiono Adalah Syah Milik Penggugat. 4.   Memerintahkan Kepada Penggugat untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan Pencatatan Pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah pada Sertifikat dengan nomor Hak Milik M.2520/Desa Sepaku I dalam perkara ini menjadi atas nama Penggugat. 5.   Menetapkan biaya yang timbul dari perkara ini menurut Hukum  |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |