Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2023/PN Pnj AGNES JAWA MENDILA KASBULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGNES JAWA MENDILA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IDEHAM ALAIK,SH.,S.AgAGNES JAWA MENDILA
Tergugat
NoNama
1KASBULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebudang tanah seluas 7.100 M2 (Tujuh Ribu Seratus Meter Persegi) yang terletak di wilayah, Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (dahulu Kotamadya Balikpapan), Kecamatan Sepaku (dahulu Balikpapan Seberang), Desa Sepaku I RT.004, sesuai Sertifikat dengan Nomor Hak Milik M.2520/Desa Sepaku I yang di keluarkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Balikpapan pada tahun 1984 dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara    :    Bapak Sugiono
Sebelah Selatan    ;    Bapak Joko Mujio / M.2550
Sebelah Barat    :    Jalan Raya
Sebelah Timur    :    Jalan Lama

Adalah Syah menurut Hukum.
3.       Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah seluas 7.100 M2 (Tujuh Ribu Seratus Meter Persegi) yang terletak di wilayah, Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (dahulu Kotamadya Balikpapan), Kecamatan Sepaku (dahulu Balikpapan Seberang), Desa Sepaku RT.004, sesuai Sertifikat dengan Nomor Hak Milik M.2520/Desa Sepaku I yang di keluarkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Balikpapan pada tahun 1984 dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara    :    Bapak Sugiono
Sebelah Selatan    ;    Bapak Joko Mujio / M.2550
Sebelah Barat    :    Jalan Raya
Sebelah Timur    :    Jalan Lama

Adalah Syah Milik Penggugat.

4.    Memerintahkan Kepada Penggugat untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan Pencatatan Pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah pada Sertifikat dengan nomor Hak Milik M.2520/Desa Sepaku I dalam perkara ini menjadi atas nama Penggugat.

5.    Menetapkan biaya yang timbul dari perkara ini menurut Hukum

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak