Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
140/Pid.B/2021/PN Pnj | YUDA VIRDANA PUTRA, SH | 1.ATA SUPYANDI Als. IVAN Bin SAEPULOH 2.MOHAMMAD RIZAL Bin KAHARUDIN 3.RAHMAT Bin BAHRUDDIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Okt. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 140/Pid.B/2021/PN Pnj | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Okt. 2021 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2202/O.4.22/Enz.2/10/2021 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa I ATA SUPYANDI Als. IVAN Bin SAEPULOH, Terdakwa II MOHAMMAD RIZAL Bin KAHARUDIN (Alm), Terdakwa III RAHMAT Bin BAHRUDDIN (Alm), Saksi EMANUEL SAIDIN alias ANDI Bin PETRUS RAME, (Penuntutan dilakukan secara terpisah), saksi MARDIAN Alias WALI Bin PAHRUDIN (Alm) (Penuntutan dilakukan secara terpisah), Sdr. AGUS (DPO) dan Sdr. NOVAL (DPO) pada hari pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2021 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. WKP (Waru Kaltim Plantation) lokasi Afdeling Charli Blok 13 yang terletak di Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Secara tidak sah Memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, Yang melakukan, Yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ; Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. atau Kedua Bahwa Terdakwa I ATA SUPYANDI Als. IVAN Bin SAEPULOH, Terdakwa II MOHAMMAD RIZAL Bin KAHARUDIN (Alm), Terdakwa III RAHMAT Bin BAHRUDDIN (Alm), Saksi EMANUEL SAIDIN alias ANDI Bin PETRUS RAME, (Penuntutan dilakukan secara terpisah), saksi MARDIAN Alias WALI Bin PAHRUDIN (Alm) (Penuntutan dilakukan secara terpisah), Sdr. AGUS (DPO) dan Sdr. NOVAL (DPO) pada hari pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2021 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. WKP (Waru Kaltim Plantation) lokasi Afdeling Charli Blok 13 yang terletak di Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ; Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |