Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana ringan tentang Pengawasan, pengendalian, dan penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana di maksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR 05 TAHUN 2009, tersangka RUMIATUN Binti NADI (Alm) menerangkan telah di lakukan razia oleh Polres Penajam Paser Utara pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira jam 14.40 wita di Rt. 007 Desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau warung milik tersangka. Tersangka RUMIATUN Binti NADI (Alm) menyimpan dan menjual minuman beralkohol yang telah di amankan oleh Polres Penajam Paser Utara sebanyak 9 (sembilan) botol Anggur Merah Cap Orang Tua isi 620 ml/botol dengan kadar alkohol 14,7 %.
Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjuaalan minuman beralkohol tanpa ijin, sebagaimana di maksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh tersangka RUMIATUN Binti NADI (Alm) Unsur – unsur dari pasal  34 ayat (1) Perda KAB PPU Nomor. 05 TAHUN 2009. |