Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2023/PN Pnj DRA. HANNY LILIHATTA KATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRA. HANNY LILIHATTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KATIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukumm jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Sebidang Tanah seluas 2.450 M2 yang terletak dahulu Desa Sepaku HTI, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Pasir sekarang di Jalan Gmelina RT.005, Dusun II, Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3294 Tahun 1998 dengan dan Batas-batas sebagai berikut:
Batas-batas
Utara : berbatasan dengan Gimun
Selatan : berbatasan dengan Sunardi
Timur : berbatasan dengan Jalan Gmelina
Barat : berbatasan dengan Joni
3. Menyatakan secara hukum sah milik Penggugat atas sebidang Tanah seluas 2.450 M2 yang terletak dahulu Desa Sepaku HTI, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Pasir sekarang di Jalan Gmelina RT.005, Dusun II, Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3294 Tahun 1998 dengan dan Batas-batas sebagai berikut:
Batas-batas
Utara : berbatasan dengan Gimun
Selatan : berbatasan dengan Sunardi
Timur : berbatasan dengan Jalan Gmelina
Barat : berbatasan dengan Joni
4. Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan Perkara ini yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan pencatatan pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah pada Sertifikat dengan Nomor Nomor Hak Milik 3294 Tahun 1998 dalam perkara ini menjadi atas Nama Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak