Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2023/PN Pnj 1.YULIA NABILA ALMAULIDI,S.H.
2.ADAM DONIE MAHARJA, S.H.
EKO BUDIANTO Bin SUPANGAT (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 180/Pid.B/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2345/O.4.22/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA NABILA ALMAULIDI,S.H.
2ADAM DONIE MAHARJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO BUDIANTO Bin SUPANGAT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa EKO BUDIANTO Bin SUPANGAT (Alm), pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Telaga Sari No. 78 RT.036 Kel. Telaga Sari Kec. Balikpapan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menyatakan Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahanyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira jam 07.00 Wita, Saksi LANGGENG Bin SUTRISNO (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Telaga Sari No. 78 RT.036 Kel. Telaga Sari Kec. Balikpapan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Saksi LANGGENG mengatakan kepada Terdakwa “pak tolong jualkan barang ini”, kemudian Saksi LANGGENG memberikan Terdakwa 1 (satu) unit Laptop merk LENOVO warna abu-abu, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna silver, 1 (satu) Laptop merk HP beserta charger warna hitam dan 1 (satu) unit Proyektor merk EPSON warna putih. Saksi LANGGENG mengatakan kepada Terdakwa apabila barang tersebut laku terjual, maka Saksi LANGGENG akan memberikan upah antara Rp.100.000,- sampai dengan Rp.150.000,- dari hasil penjualan tersebut. Karena adanya imbalan yang dijanjikan oleh Saksi LANGGENG, Terdakwa lalu setuju dengan penawaran dari Saksi LANGGENG.
  • Bahwa Terdakwa sempat menawarkan barang-barang yang dititipkan Saksi LANGGENG kepada orang, namun belum laku terjual sehingga Terdakwa masih menyimpan barang-barang tersebut di rumah Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui barang berupa 1 (satu) unit Laptop merk LENOVO warna abu-abu, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna silver, 1 (satu) Laptop merk HP beserta charger warna hitam dan 1 (satu) unit Proyektor merk EPSON warna putih merupakan hasil dari tindak pidana pencurian karena sempat dikatakan oleh Saksi LANGGENG.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 Ke-1 KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya