Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2023/PN Pnj 1.HUSNI, S.H
2.IMAM CAHYONO, SH.
RIDWAN Bin GENDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-691/O.4.22/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNI, S.H
2IMAM CAHYONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Bin GENDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa RIDWAN Bin GENDA, pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 04.00 wita sampai pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 atau pada bulan Desember 2022 sampai pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 di Jalan Tambak Sari RT. 024 Kel. Waru Kec. Waru Kab. PPU – Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan dengan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing – masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 04.00 wita di rumah terdakwa di di Jl. Tambak Sari Rt 024, Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara terdakwa dibanguni oleh teman terdakwa yang bernama saksi JHOAN TRISNO ALIAS IWAN, dan mengatakan kepada terdakwa bahwa ada saksi RUDIANTO datang mau menjual sapi yang habis di potong, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi RUDIANTO dengan mengatakan “sapi darimana?, nda papakah?”, dan saksi RUDIANTO mengatakan kepada terdakwa “nda papa, itu yang punya ikut juga” sambil menunjuk saksi USMAN alias H.POLO, kemudian terdakwa melakukan tawar menawar harga dengan saksi AMIRUDIN dan saksi JAMALU dan terdakwa sepakat membeli daging sapi sejumlah 3 (tiga) ekor seharga Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah), kemudian terdakwa langsung membayar uang penjualan sapi 3 (tiga) ekor tersebut dengan uang kontan dan di terima oleh saksi USMAN alias H.POLO, kemudian terdakwa kembali bertanya “nda papakah ini, aman ajakah”, dan dijawab oleh saksi USMAN alias H.POLO “nda papa aman aja”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 05 Januari 2023 sekitar jam 04.00 Wita di rumah terdakwa di di Jl. Tambak Sari Rt 024, Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara terdakwa kembali dibanguni oleh saksi JHOAN TRISNO ALIAS IWAN, dan mengatakan kepada terdakwa bahwa ada saksi RUDIANTO datang mau menjual sapi yang habis di potong, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi RUDIANTO dengan mengatakan “aman aja kah ini? nda papakah?”  dan dijawab oleh saksi RUDIANTO dan saksi AMIRUDIN “aman aja, nda papa itu yang punya ikut” sambil menunjuk saksi USMAN alias H. POLO, kemudian terdakwa melakukan tawar menawar harga dengan saksi AMIRUDIN dan saksi JAMALU, dan terdakwa sepakat membeli daging sapi sejumlah 4 (empat) ekor seharga Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah), kemudian terdakwa langsung membayar uang penjualan sapi 4 (empat) ekor dengan uang kontan dan di terima oleh saksi USMAN alias H. POLO;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2022 sekitar jam 02.00 Wita di rumah terdakwa di di Jl. Tambak Sari Rt 024, Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara saksi AMIRUDIN dan satu orang yang terdakwa tidak kenal datang membawa 1 (satu) ekor sapi yang sudah dipotong ke rumah terdakwa menggunakan mobil angkot warna kuning, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi AMIRUDIN dengan mengatakan “sapi siapa”, dan dijawab saksi AMIRUDIN bahwa sapi tersebut miliknya, kenapa kecil betul, dan saksi AMIRUDIN mengatakan bahwa saksi AMIRUDIN perlu uang anaknya butuh uang, setelah itu terdakwa membeli sapi yang sudah terpotong tersebut seharga Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan terdakwa memberikan uang pembeli tersebut kepada saksi AMIRUDIN;
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 26 Janauri 2022 sekitar jam 02.00 Wita di rumah terdakwa di di Jl. Tambak Sari Rt 024, Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara datang sdra. RUDIANTO, sdra. AMIRUDIN sdra. JAMALU dan sdra. USMAN alias H. POLO dan satu orang yang Terdakwa tidak kenal, datang ke rumah Terdakwa menjual 3 (tiga) ekor sapi yang sudah dipotong dengan menggunakan mobil angkot warna kuning, dan Terdakwa kembali menanyakan dengan mengatakan “punya siapa ini”, dan dijawab sdra. AMIRUDIN bahwa yang punya sdra.  USMAN alias H. POLO, “aman aja yang punya ikut kok”, kemudian Terdakwa melakukan tawar menawar harga dengan sdra. AMIRUDIN dan sdra. JAMALU kemudian Terdakwa sepakat membeli 3 (tiga) ekor sapi yang sudah dipotong Rp 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) namun baru Terdakwa bayar sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) karena Terdakwa kehabisan modal;
  • Bahwa terdakwa membeli 11 (sebelas) ekor sapi tersebut dengan total harga Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) yang diketahui hasil dari kejahatan/pencurian yang dilakukan oleh saksi JAMALU, saksi H. USMAN Alias H. POLO dan saksi AMIRUDIN.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke 1 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya