Bahwa benar Pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 Wita di areal perkebunan PT. Waru Kaltim Plantation (WKP) yang berada di Afdeling Bravo Blok 9/12 telah terjadi Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh tersangka an. SAMSURIADI Bin MADEPUNGENG dan Anak an. RIPKI ADI DARMAWAN Bin IRWAN DARMAWAN (Berkas Diseplit). Adapun Kronologis yaitu Pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira jam 11.00 wita tim gabungan patroli security dan Brimob melakukan patrol di sekitaran afdeling hotel sampai dengan ke afdeling bravo kemudian sekira jam 17.30 wita, pada saat sdra. SRIYATNO berada di rumah, sdra. SRIYATNO di telpon oleh sdra SUDIRMAN dan menyampaikan kepada sdra. SRIYATNO telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku pemungutan dan pengangkutan buah kelapa swit yang berasal dari areal perkebunan PT. Waru Kaltim Plantation (WKP) yang berada di Afdeling Bravo Blok 9/12 sdra RIPKI dan sdra SAMSURIADI kemudian sdra. SRIYATNO menanyakan buah yang di curi berapa banyak dan sdra SUDIRMAN menjawab sekira 800 Kg, Atas kejadian tersebut pihak PT.WKP mengalami kerugian materil kurang lebih sekitar Rp Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan kami dari PT.Waru Kaltim Plantation (PT.WKP) keberatan atas pencurian buah tersebut serta melaporkan kejadian tersebut ke polres penajam Paser Utara untuk peroses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut terhadap tersangka an. SAMSURIADI Bin MADEPUNGENG dan Anak an. RIPKI ADI DARMAWAN Bin IRWAN DARMAWAN (Berkas Diseplit)Â dapat dan patut dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH Pidana. |