PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa I HENDIK SETIA Bin MISTUR bersama Terdakwa II ARIF BUDIMAN Bin SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2023, atau setidak tidaknya pada tahun 2023 di Jl. Provinsi Km 6,5 RT 05 Kel. Nenang Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara-Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wita saat Terdakwa I dan Terdakwa II telah memiliki niat untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z CW warna hijau dengan nomor Polisi KT 3151 YH milik Saksi Poniah, dimana sebelum mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z CW milik saksi Poniah Terdakwa I telah terlebih dahulu mencari foto motor yang serupa dengan sepeda motor milik Saksi Poniah untuk diposting di Facebook yakni di Marketplace forum jual beli Motor Penajam, Jual beli Motor STNK Balikpapan dan Jual Beli Sepeda Motor Waru dan Babulu;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA mendatangi rumah Saksi Poniah yang beralamat di Jl. Propinsi Km. 6,5 RT. 05 Kel. Nenang Kec. Penajam Kab. PPU dengan dalih ingin meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter Z CW warna hijau dengan nomor Polisi KT 3151 YH untuk digunakan membeli rokok kepada saksi Agus Setiawan yang merupakan karyawan Saksi Poniah kemudian Saksi Agus Setiawan mengatakan kepada Terdakwa I jika kunci motor masih terpasang di motornya dan kedua Terdakwa membawa sepeda motor tersebut;
- Bahwa sekira pukul 22.30 WITA Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I jika sudah ada yang menawar Sepeda motor tersebut dan meminta untuk mengirimkan informasi lokasi agar bisa bertemu.
- Bahwa setelah membawa sepeda motor tersebut sekira pukul 23.30 WITA kedua Terdakwa sampai dilokasi pertemuan yang telah diperjanjikan yakni di tempat pencucian sepeda motor yang terletak di Nipah-Nipah dan saat sampai ditempat kedua Terdakwa bertemu dengan saksi Agilius Brekhmans dan saksi Sandriano Stanislaus yang ingin membeli sepeda motor tersebut;
- Bahwa terhadap sepeda motor Yamaha Jupiter Z CW warna hijau dengan nomor Polisi KT 3151 YH dihargai dengan harga Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh kedua Terdakwa dan disetujui oleh Saksi Agilius Brekhmans dan langsung dibayarkan secara tunai/ Cash oleh Saksi;
- Bahwa uang hasil penjualan motor tersebut sudah Habis digunakan oleh kedua Terdakwa;
- Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa Saksi Poniah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000;- (lima juta rupiah).
Â
 ----------------------------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP----------------------------------------------------------
          --------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa I HENDIK SETIA Bin MISTUR bersama Terdakwa II ARIF BUDIMAN Bin SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2023, atau setidak tidaknya pada tahun 2023 di Jl. Provinsi Km 6,5 RT 05 Kel. Nenang Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara-Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WITA saat Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi rumah Saksi Poniah yang beralamat di Jl. Propinsi Km. 6,5 RT. 05 Kel. Nenang Kec. Penajam Kab. PPU dengan dalih ingin meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter Z CW warna hijau dengan nomor Polisi KT 3151 YH untuk digunakan membeli rokok kepada saksi Agus Setiawan yang merupakan karyawan Saksi Poniah kemudian Saksi Agus Setiawan mengatakan kepada Terdakwa I jika kunci motor masih terpasang di motornya dan kedua Terdakwa membawa sepeda motor tersebut;
- Bahwa setelah membawa sepeda motor tersebut sekira pukul 23.30 WITA kedua Terdakwa sampai dilokasi pertemuan yang telah diperjanjikan yakni di tempat pencucian sepeda motor yang terletak di Nipah-Nipah dan saat sampai ditempat kedua Terdakwa bertemu dengan saksi Agilius Brekhmans dan saksi Sandriano Stanislaus yang ingin membeli sepeda motor tersebut yang sebelumnya kedua Saksi mengetahui Para Terdakawa menjual motor tersebut dari postingan Facebook yakni di Marketplace forum jual beli Motor Penajam, Jual beli Motor STNK Balikpapan dan Jual Beli Sepeda Motor Waru dan Babulu;
- Bahwa terhadap sepeda motor Yamaha Jupiter Z CW warna hijau dengan nomor Polisi KT 3151 YH dihargai dengan harga Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) oleh kedua Terdakwa dan disetujui oleh Saksi Agilius Brekhmans dan langsung dibayarkan secara tunai/ Cash oleh Saksi;
- Bahwa uang hasil penjualan motor tersebut sudah Habis digunakan oleh Para Terdakwa;
- Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa Saksi Poniah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000;- (lima juta rupiah).
Â
----------------------------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 372 KUHP-------------------------------------------------------------------------- |