Telah terjadi tindak pidana ringan tentang Pengawasan, pengendalian, dan penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009, tersangka Sdri NORHAYATI anak dari FAKINGGA (ALM), menerangkan telah di lakukan rajia oleh Polres Penajam Paser Utara Pada Hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 00.00 wita, di Jalan Provensi Km. 14 Rt.004 Kel. Buluminung Kec.Penajam Kab.Penajam Paser Utara di sebuah warung milik tersangka. NORHAYATI anak dari FAKINGGA (ALM), menyimpan dan menjual minuman beralkohol yang telah di amankan oleh Polres Penajam Paser Utara sebanyak 3 (tiga) Dus (31 botol isi 620 ml/botol) bir Bintang dengan kadar alkohol 4,7 %, dan 2 (dua) dus (21 botol isi 620 ml/botol) anggur merah cap orang tua dengan kadar alkohol 14,7 %.
Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjuaalan minuman beralkohol tanpa ijin, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh NORHAYATI anak dari FAKINGGA  (Alm)   Unsur – unsur dari pasal  34 ayat (1) Perda KAB PPU Nomor. 05 TAHUN 2009.
|