Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2023/PN Pnj 1.IMAM CAHYONO, SH.
2.RIKO KRISWANTORO, SH.
MUHAMAD SUBHAN FADILLAH Bin YURNI (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1935/O.4.22/Eku.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM CAHYONO, SH.
2RIKO KRISWANTORO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SUBHAN FADILLAH Bin YURNI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     Pertama :

-----Bahwa Terdakwa MUHAMAD SUBHAN FADILLAH Bin YURNI (alm) pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan  Juli 2023 atau masih dalam tahun 2023, bertempat di Depan SD 003 Desa Api – api Kec. Waru Kab. Penjama paser utara Prov Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, telah Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa pada waktu tersebut diatas terdakwa Muhammad Subhan Fadillah Alias IBANK Bin (Alm) YURI dihubungi (chat aplikasi WA) oleh saksi ZULIAN BIMANTARA alias JULI, dan mengatakan mau bertemu dengan terdakwa saat itu terdakwa mengatakan datang aja ke daerah wahana desa Api- api dan tidak lama kemudian teman terdakwa menelpon terdakwa bahwa ada saksi DIANA  mantan istri terdawkwa datang mencari terdakwa dan saksi DIANA datang bersama 3 (tiga) orang temannya menggunakan mobil,mendapat kabar tersebut terdakwa langsung membawa senjata tajam jenis karambit yang terdakwa ambil di bawah bantal selanjutnya terdakwa selipkan di belakng atau pinggang terdakwa, dengan tujuan untuk jaga jaga Kemudian terdakwa pergi ke depan SDN 03 Kecamatan Waru Kabupaten PPU menunggu saksi. ZULIAN BIMANTARA alias JULI tidak lama datang 2 (dua) orang teman terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor yang bernama sdra. MMANG dan sdra. ERLI, tidak lama kemudian Saksi. ZULIAN BIMANTARA alias JULI datang menggunakan mobil bersama saksi DIANA (mantan istri), saksi YUDIS dan seorang perempuan yang terdakwa tidak kenal, kemudian saksi DIANA turun dari mobil seorang diri kemudian terdakwa mengatakan “ JULIAN TURUN”, dan saksi ZULIAN BIMANTARA alias JULI tidak mau turun dari mobil kemudian terdakwa mendatangi saksi ZULIAN BIMANTARA alias JULI yang duduk di posisi kursi tengah belakang sopir dan posisi kaca pintu mobil terbuka sedikit selanjutnya terdakwa megulurkan tangan kiri terdakwa masuk kedalam mobil dan mengacak kerah baju saksi. ZULIAN BIMANTARA alias JULI dan tangan kanan terdakwa megambil  senjata tajam yang terdakwa simpan dibelakang terdakwa dan tangan posisi mengayunkan ke arah saksi ZULIAN BIMANTARA alias JULI namun karena tangan terdakwa terkena pintu mobil sehingga senjata tajam tersebut terlepas dari tangan terdakwa dan terjatuh ke tanah kemudian mobil yang ditumpangi saksi ZULIAN BIMANTARA alias JULI jalan beberapa meter, dan terdakwa kembali mengambil senjata tajam terdakwa yang terjatuh, dan lari mengejar mobil tersebut, dan mobil ditumpangi saksi ZULIAN BIMANTARA alias JULI pergi meninggalkan terdakwa atas kejadian tersebut saksi korban ZULIAN BIMANTARA melaporkan Polres Penajam Paser Utara.
  • Bahwa senjata tajam jenis Karambit yang Terdakwa bawa tersebut bukan merupakan benda pusaka atau benda ajaib.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang dalam hal membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam jenis Karambit tersebut.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.------------------------------------------------------------------------------

 

atau

Kedua :

-----Bahwa Terdakwa MUHAMAD SUBHAN FADILLAH Bin YURNI (alm) pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan  Juli 2023 atau masih dalam tahun 2023, bertempat di Depan SD 003 Desa Api – api Kec. Waru Kab. Penjama paser utara Prov Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu tersebut diatas terdakwa Muhammad Subhan Fadillah Alias IBANK Bin (Alm) YURI dihubungi (chat aplikasi WA) oleh saksi ZULIAN BIMANTARA alias JULI, dan mengatakan mau bertemu dengan terdakwa saat itu terdakwa mengatakan datang aja ke daerah wahana desa Api- api dan tidak lama kemudian teman terdakwa menelpon terdakwa bahwa ada saksi DIANA  mantan istri terdawkwa datang mencari terdakwa dan saksi DIANA datang bersama 3 (tiga) orang temannya menggunakan mobil,mendapat kabar tersebut terdakwa langsung membawa senjata tajam jenis karambit yang terdakwa ambil di bawah bantal selanjutnya terdakwa selipkan di belakng atau pinggang terdakwa, dengan tujuan untuk jaga jaga Kemudian terdakwa pergi ke depan SDN 03 Kecamatan Waru Kabupaten PPU menunggu saksi. ZULIAN BIMANTARA alias JULI tidak lama datang 2 (dua) orang teman terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor yang bernama sdra. MMANG dan sdra. ERLI, tidak lama kemudian Saksi. ZULIAN BIMANTARA alias JULI datang menggunakan mobil bersama saksi DIANA (mantan istri), saksi YUDIS dan seorang perempuan yang terdakwa tidak kenal, kemudian saksi DIANA turun dari mobil seorang diri kemudian terdakwa mengatakan “ JULIAN TURUN”, dan saksi ZULIAN BIMANTARA alias JULI tidak mau turun dari mobil kemudian terdakwa mendatangi saksi ZULIAN BIMANTARA alias JULI yang duduk di posisi kursi tengah belakang sopir dan posisi kaca pintu mobil terbuka sedikit selanjutnya terdakwa megulurkan tangan kiri terdakwa masuk kedalam mobil dan mengacak kerah baju saksi. ZULIAN BIMANTARA alias JULI dan tangan kanan terdakwa megambil  senjata tajam yang terdakwa simpan dibelakang terdakwa dan tangan posisi mengayunkan ke arah saksi ZULIAN BIMANTARA alias JULI namun karena tangan terdakwa terkena pintu mobil sehingga senjata tajam tersebut terlepas dari tangan terdakwa dan terjatuh ke tanah kemudian mobil yang ditumpangi saksi ZULIAN BIMANTARA alias JULI jalan beberapa meter, dan terdakwa kembali mengambil senjata tajam terdakwa yang terjatuh, dan lari mengejar mobil tersebut, dan mobil ditumpangi saksi ZULIAN BIMANTARA alias JULI pergi meninggalkan terdakwa atas kejadian tersebut saksi korban ZULIAN BIMANTARA melaporkan Polres Penajam Paser Utara.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya