Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2023/PN Pnj 1.ANDI ROSADI HAMRI, SH.
2.MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
SEMBARA Als BOYO BIN SILA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-363/O.4.22/Enz.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ROSADI HAMRI, SH.
2MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEMBARA Als BOYO BIN SILA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa SEMBARA Alias BOYO Bin SILA (alm), pada hari Jumat tanggal 11 November 2022, sekira jam 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2022, atau setidak – tidaknya pada tahun 2022 bertempat di rumah yang terletak di RT.04, Kelurahan Pantai Lango. Kec. Penajam Kab. PPU, Provinsi Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Pada waktu dan tempat diatas Terdakwa sedang memperbaiki genteng rumahnya lalu oleh Saudari Fadila (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan keponakan Terdakwa datang menemui Terdakwa dan memberitahukan bahwa ada seseorang yang bernama Saprudin Alias Ale Bin Sarwono (alm) (berkas terpisah) ingin membeli Narkotika jenis sabu sabu dengan paket Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyanggupi namun akan membereskan Pekerjaaannya dulu. Setelah Pekerjaan selasai sekitar pukul 18.00 wita Terdakwa mengajak Saudari Fadila (Daftar Pencarian Orang) pergi ke atas rumah terdakwa dan mengeluarkan Narkotika jenis sabu sabu ± 1 (satu) gram kemudian menyisihkan sebagian menjadi 4 (empat) paket dengan harga Rp,200.000,- (dua ratus ribu)/paketnya lalu diserahkan kepada saudari Fadila dengan menggunakan tangan kanannya untuk diantarkan kepada saksi Saprudin Alias Ale Bin Sarwono (alm), lalu sebagaian lagi dibagi menjadi menjadi 3 (tiga) paket,  kemudian sekitar pukul 18.30 Wita saudari Fadila pamit untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu – sabu tersebut kepada saksi Saprudin Alias Ale Bin Sarwono (alm),  dan pada saat itu terdakwa menyampaikan ”kalau udah selasai langsung ke rumah aja  nanti langsung pakai barang kita” (dengan maksud mengkomsumsi bersama -sama).
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 222/11082.00/2022 tanggal 14 November 2022 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Romi Chandra Prayoki dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus poket berisi serbuk putih dalam plastik dengan jumlah berat bruto 1,55 (satu koma lima lima) gram atau berat netto 0,18 (nol koma sembilan dua) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.11.22.658 tertanggal 17 November 2022 yang ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian yang bertanda tangan atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : R/393/XI/RES.4.2./2022 tanggal 15 November 2022 milik Tersangka Sembara Alias Boyo Bin Sila (alm) berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam kemasan amplop coklat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 391LMN2022 dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU -------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa SEMBARA Alias BOYO Bin SILA (alm), pada hari Jumat tanggal 11 November 2022, sekira jam 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2022, atau setidak – tidaknya pada tahun 2022 bertempat di rumah yang terletak di RT.04, Kelurahan Pantai Lango. Kec. Penajam Kab. PPU, Provinsi  Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang berada di rumahnya tiba tiba saksi Abdul Hakim Pratama Bin Aswiyono dan saksi Aditya Refsy Yusuf Bin Abdul Munif beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres PPU melakukan pengembangan setelah tertangkapnya saksi Saprudin Alias Ale Bin Sarwono (alm) (berkas terpisah) dan melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa lalu pada saat dilakukan pengeledahan di temukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu – sabu di kantong depan sebelah kanan celana Terdakwa gunakan yang dibungkus kotak rokok merek Gudam garam dan plastik hitam.  
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 222/11082.00/2022 tanggal 14 November 2022 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Romi Chandra Prayoki dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus poket berisi serbuk putih dalam plastik dengan jumlah berat bruto 1,55 (satu koma lima lima) gram atau berat netto 0,18 (nol koma sembilan dua) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.11.22.658 tertanggal 17 November 2022 yang ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian yang bertanda tangan atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : R/393/XI/RES.4.2./2022 tanggal 15 November 2022 milik Tersangka Sembara Alias Boyo Bin Sila (alm) berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam kemasan amplop coklat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 391LMN2022 dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya