Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2023/PN Pnj 1.ROH WIHARJO, S.H., M.Kn.
2.FEBBY SEKARINI, S.H.
1.ABDUL SAMAD Als ACO Bin H. MUH. TAHER
2.WAHYU ERVANSYAH Bin WAHIDIN (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 130/Pid.B/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1785/O.4.22/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ROH WIHARJO, S.H., M.Kn.
2FEBBY SEKARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL SAMAD Als ACO Bin H. MUH. TAHER[Penahanan]
2WAHYU ERVANSYAH Bin WAHIDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ABDUL SAMAD Alias ACO Bin H. TAHER (Alm) bersama Terdakwa II WAHYU ERVANSYAH Bin WAHIDIN (Alm) pada tanggal yang tidak diingat di bulan Mei Tahun 2023 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2023 sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas P3AP2KB yang beralamat di RT. 001 Kel. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Berawal pada akhir bulan Mei Tahun 2023 sekira pukul 14.00 Wita saat Terdakwa I membeli pentol di dekat kantor Dinas P3AP2KB Kab. PPU kemudian Terdakwa melihat ada orang yang sedang mengambil kayu balok di kantor tersebut, selanjutnya muncul niat Terdakwa I untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam kantor tersebut;
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya Terdakwa I pergi kerumah Terdakwa II untuk mengajak Terdakwa II mengambil barang yang ada di kantor Dinas P3AP2KB kemudian Terdakwa II bertanya kepada Terdakwa I “Ndapapakah?” dan dijawab oleh Terdakwa I “Aman aja”;
  • Bahwa setelah keduanya sepakat untuk melakukan Pencurian kemudian Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II menuju ke kantor Dinas P3AP2KB dengan berjalan kaki, dan setelah sampai Para Terdakwa masuk melalui pintu kantor yang sudah rusak dan mengambil barang- barang antara lain:
  • 1 (satu) buah Printer EPSON;
  • 8 (delapan) buah kursi dengan rangka besi yang sudah rusak;
  • 1 (satu) buah kipas angin dinding;
  • 1 (satu) buah tenda terpal
  • Bahwa terhadap barang-barang yang diambil tersebut selanjutnya oleh Para Terdakwa dibawa dengan cara dipikul untuk selanjutnya dijual dan telah terjual antara lain yaitu :
  • 1 (satu) buah printer EPSON yang dijual kepada tukang Service computer fajar dan dihargai sebesar Rp. 150.000;- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • 8 (delapan) buah kursi dengan rangka besi yang sudah rusak yang dijual kepada pengepul besi tua yakni dan dihargai sebesar Rp. 38.000;- (tiga puluh delapan ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah kipas Angin dinding yang dijual dan dihargai sebesar Rp. 150.000;- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah tenda terpal yang dijual oleh Terdakwa II kepada penegpul besi tua dan dihargai sebesar Rp. 200.000;- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap uang hasil penjualan tersebut oleh Para Terdakwa telah dibagi dan sudah habis digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa Dinas P3AP2KB Kab. PPU mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000;- (lima juta rupiah).

 

---------------------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya