INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2023/PN Pnj | Rumiati | 1.Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara 2.Otorita Ibu Kota Nusantara |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2023/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya; 2.Menetapkan Bentuk dan atau Besarnya Ganti Kerugian atas Nilai Penggantian Wajar sebesar Rp. 4.316.447.771,00 (Empat Milyar Tiga Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah); 3.Menghukum Para Termohon Keberatan untuk melaksanakan pemberian Ganti Kerugian sebesar Rp. 4.316.447.771,00 (Empat Milyar Tiga Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) kepada Pemohon; 4.Memerintahkan kepada Para Termohon untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; Â |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |