Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2023/PN Pnj Rumiati 1.Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
2.Otorita Ibu Kota Nusantara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rumiati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
2Otorita Ibu Kota Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;

2.Menetapkan Bentuk dan atau Besarnya Ganti Kerugian atas Nilai Penggantian Wajar sebesar Rp. 4.316.447.771,00 (Empat Milyar Tiga Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);

3.Menghukum Para Termohon Keberatan untuk melaksanakan pemberian Ganti Kerugian sebesar Rp. 4.316.447.771,00 (Empat Milyar Tiga Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) kepada Pemohon;

4.Memerintahkan kepada Para Termohon untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak