Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana ringan tentang Pengawasan, pengendalian, dan penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009, tersangka SRI HARNANIK Binti MARWAN menerangkan telah di lakukan rajia oleh Polres Penajam Paser Utara Pada Hari Selasa Tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 16:20 wita di Jl. Propinsi KM 12 RT.03 kel. Pemaluan Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara atau tempatnya di warung milik tersangka. Tersangka SRI HARNANIK Binti MARWAN menjual minuman beralkohol yang telah di amankan oleh Polres Penajam Paser Utara sebanyak 2 (dua) Botol Whisky Mansion House isi 250 ml dan 1 (satu) botol bir bintang isi 620 ml,
Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjualan minuman beralkohol tanpa ijin, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh tersangka SRI HARNANIK Binti MARWAN Unsur – unsur dari Pasal  34 ayat (1) Perda KAB PPU Nomor. 05 TAHUN 2009. |