Petitum |
1.   Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.   Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah hak atas tanah yang terletak di RT.06 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur berdasarkan :
2.1. Surat Keputusan Kepala Kantor Transmigrasi Balikpapan Seberang Nomor : A/12/DK.2/I/ 1966, tanggal 20 Februari 1966, Tentang Pembagian Tanah Cadangan / Jatah Pegawai Transmigrasi dan Fasilitas Umum;
2.2. Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara Nomor : 593.2/103/ PPSDA/2021, dengan keadaan serta batas-batas sebagai berikut :
Berukuran    :    Panjang    : 47 M
         Lebar       : 23,5 M
         Luas       : 1.104,5 M2.
Batas-batas :    Utara       : Jalan Melon
         Timur      : SDN.017 PPU Â
         Selatan    : SDN. 017 PPU
         Barat       : Jalan Cengkeh III
3.   Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum selaku Pemerintah Daerah dan Perangkatnya (onrechtmatige overheidsdaad), yang telah mendahulukan pembangunan Sekolah Dasar Negeri 17 Penajam, dengan mengabaikan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah milik Para Penggugat;
4.   Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi atas penggunaan tanah Para Penggugat untuk pembangunan Sekolah Dasar Negeri 17 Penajam seluas 47 M x 23,5 M = 1.104,5 M2 x Rp. 2.000.000,- /M2 = Rp.2.209.000.000,- (dua milyar dua ratus sembilan juta rupiah);
5.   Menghukum Para Terguggat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
 |