Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2023/PN Pnj SUDARMAN 1.BUPATI PENAJAM PASER UTARA
2.KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA & OLAHRAGA KAB. PPU
3.KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN & ASET DAERAH KAB.PPU
4.KEPALA DINAS PERUMAHAN KAWASAN PEMUKIMAN & PERTANAHAN KAB.PPU
Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 14 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDARMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suwandi, SH., MHSUDARMAN
Tergugat
NoNama
1BUPATI PENAJAM PASER UTARA
2KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA & OLAHRAGA KAB. PPU
3KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN & ASET DAERAH KAB.PPU
4KEPALA DINAS PERUMAHAN KAWASAN PEMUKIMAN & PERTANAHAN KAB.PPU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah hak atas tanah yang terletak di RT.06 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur berdasarkan :
2.1. Surat Keputusan Kepala Kantor Transmigrasi Balikpapan Seberang Nomor : A/12/DK.2/I/ 1966, tanggal 20 Februari 1966, Tentang Pembagian Tanah Cadangan / Jatah Pegawai Transmigrasi dan Fasilitas Umum;
2.2. Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara Nomor : 593.2/103/ PPSDA/2021, dengan keadaan serta batas-batas sebagai berikut :
Berukuran     :     Panjang     : 47 M
            Lebar         : 23,5 M
            Luas         : 1.104,5 M2.
Batas-batas :     Utara         : Jalan Melon
            Timur        : SDN.017 PPU  
            Selatan     : SDN. 017 PPU
            Barat         : Jalan Cengkeh III
3.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum selaku Pemerintah Daerah dan Perangkatnya (onrechtmatige overheidsdaad), yang telah mendahulukan pembangunan Sekolah Dasar Negeri 17 Penajam, dengan mengabaikan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah milik Para Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi atas penggunaan tanah Para Penggugat untuk pembangunan Sekolah Dasar Negeri 17 Penajam seluas 47 M x 23,5 M = 1.104,5 M2 x Rp. 2.000.000,- /M2 = Rp.2.209.000.000,- (dua milyar dua ratus sembilan juta rupiah);
5.    Menghukum Para Terguggat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak