Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
190/Pid.Sus/2023/PN Pnj | 1.ANDI ROSADI HAMRI, SH 2.MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, SH. |
IRAWAN BIN ATIP (ALM) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 190/Pid.Sus/2023/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2438/O.4.22/Eku.2/11/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa IRAWAN Bin ATIP, pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 sekitar jam 11.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di SPBU Kelurahan Labangka Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, Setiap Orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
 ----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang . ------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |