Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2023/PN Pnj 1.ANDI ROSADI HAMRI, SH
2.MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, SH.
IRAWAN BIN ATIP (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2438/O.4.22/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ROSADI HAMRI, SH
2MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAWAN BIN ATIP (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa IRAWAN Bin ATIP, pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 sekitar jam 11.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di SPBU Kelurahan Labangka Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, Setiap Orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 25 Agustus 2023 sekitar jam 09.30 wita, Terdakwa menggunakan kendaraan 1 (Satu) unit mobil Pick Up Suzuki Type Futura ST 150 warna Hitam dengan nomor polisi KT 8392 KB masuk melakukan Pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak 40 Liter setelah melakukan pengisian 40 Liter terdakwa menuju ke tempat sepi kemudian terdakwa menurunkan dan memindahkan BBM dari tangka mobil ke dalam jerigen plastic kapasitas 20 liter yang sudah terdakwa siapkan sebanyak 11 (sebelas) jerigen, setelah terisi terdakwa kembali menuju SPBU dan melakukan pengisian ulang kembali sebanyak 5 (lima) kali. Setelah terkumpul sekitar 220 liter kemudian jerigen plastic sebanyak 11 (Sebelas) buah yang berisi BBM jenis pertalite terdakwa naikan ke atas bak mobil kemudian terdakwa tutup dengan terpal, sekira jam 10.40 wita, terdakwa menuju pulang melewati jalan penajam – kuaro Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, namun sebelum tiba di rumah terdakwa sekira jam 11.00 wita terdakwa di amankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa benar barang bukti berupa 1 (Satu) Unit mobil pick up Suzuki Futura ST 150 warna hitam nomor polisi KT 8392 KB, 11 (Sebelas) buah jerigen kapasitas 20 liter berisikan 220 liter BBM Jenis Pertalite, 3 (tiga) buah selang panjang sekira 3 (tiga) meter, 1 (satu) buah corong plsatik berwarna merah, dan 1 (satu) buah terpal berwarna biru yang terdakwa gunakan dalam menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
  • Bahwa Pertalite adalah termasuk dalam kategori jenis bahan bakar minyak khusus penugasan hal dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar minyak khusus penugasan jenis bensin (gasoline) minimum RON 88 atau dikenal dengan nama merk Premium menjadi jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Gasoline RON 90 atau biasa dikenal dengan merk Pertalite.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang . ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya