Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Pnj M. MUBAIDILLAH MUKSIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. MUBAIDILLAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUKSIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan SAH Jual Beli tanah tanggal 05 Januari 2007 antara M. Mubaidillah (Penggugat) dan Muksin (Tergugat) yang isinya : Bahwa Penggugat telah membeli Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 16120404101914 surat ukur Nomor :                   tanggal 2 November 1998 seluas 4.320 M2 (empat ribu tiga ratus dua puluh) yang terletak di Gunung Intan RT 05 Desa/Kelurahan Gunung Intan Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atas nama Muksin.
  3. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan/perubahan nama pemegang hak (Balik Nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 16120404101914 yang semula atas nama Muksin
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak