Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa M. MUKSIN Alias GONDRONG Bin SOBARI pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira jam 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di depan rumah terdakwa di RT. 014, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,â€, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira jam 05.00 wita, berawal terdakwa yang sedang berada rumahnya di RT. 014, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara didatangi oleh saksi IBRAHIM PRASTIO Bin AGUS PRIYANTO dengan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hijau dengan Nomor Polisi KT 2275 VV, Nomor Rangka MH314D205BK247578 dan Nomor Mesin 14D-1247831 tanpa dilengkapi dengan surat-surat dari kendaraan bermotor tersebut, setelah melakukan tawar menawar kemudian disepakati terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayar terdakwa secara tunai.
- Bahwa antara terdakwa dengan saksi IBRAHIN PRASTIO Bin AGUS PRIYANTO sebelumnya sudah saling kenal karena pernah melakukan jual beli body sepeda motor.
- Bahwa setelah membeli 1 (satu) unit sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa melepas plat Nomor Polisi aslinya dengan tujuan agar tidak dikenal oleh pemiliknya dan tidak ketahuan oleh aparat kepolisian.
- Bahwa pada saat terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dari saksi IBRAHIM PRASTIO Bin AGUS PRIYANTO dengan harga murah apalagi tidak dilengkapi dengan surat-surat berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari sepeda motor tersebut seharusnya terdakwa patut menduga bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwa.
Â
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------- |