Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2023/PN Pnj 1.RIKO KRISWANTORO, SH.
2.MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
SAPRUDIN Als ALE Bin SARWONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-378/O.4.22/Enz.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO KRISWANTORO, SH.
2MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRUDIN Als ALE Bin SARWONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa SAPRUDIN Als ALE Bin SARWONO (Alm), Pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 sekira pukul 18.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2022 atau masih dalam tahun 2022, bertempat di pinggir jalan yang terletak di Rt 004 Kel. Pantai Lango Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa sedang berada di tempat Terdakwa bekerja dihubungi oleh GUNAWAN (DPO) dengan tujuan GUNAWAN (DPO) ingin membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) melalui Terdakwa; Kemudian Terdakwa menyanggupinya dan menghubungi FADILLAH (DPO) untuk dengan maksud membelikan GUNAWAN (DPO) Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga yang GUNAWAN (DPO) minta lalu FADILLAH (DPO)  mengatakan apabila Saksi SEMBARA Als BOYO (Penuntutan dilakukan secara terpisah) mempunyai Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada FADILLAH (DPO) untuk memintakan terlebih dahulu Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Saksi SEMBARA Als BOYO (Penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk dijual kepada terdakwa dan FADILLAH (DPO)  menyanggupinya dan diambillah Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari Saksi SEMBARA Als BOYO (Penuntutan dilakukan secara terpisah);
  • Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wita, GUNAWAN (DPO) menghubungi Terdakwa dan GUNAWAN (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menghubungi FADILLAH (DPO) untuk janjian bertemu pada pukul 18.30 Wita di pinggir jalan Kel Pantai Lango. Setelah Terdakwa bertemu dengan FADILLAH (DPO), kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada FADILLAH (DPO), Namun FADILLAH (DPO) mengatakan bahwa uang yang diberikan kurang. Lalu Terdakwa menghubungi kembali GUNAWAN (DPO) untuk janjian bertemu meminta sisa uang kekurangan pembayaran pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Setelah Terdakwa dan GUNAWAN (DPO) bertemu dan GUNAWAN (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi lagi menemui FADILLAH (DPO) untuk menyerahkan uang sisa pembayaran sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu, FADILLAH (DPO) menyerahkan 4 (empat) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu kepada Terdakwa. Kemudian setelah menerima 4 (empat) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu tersebut lalu Terdakwa menyelipkan 4 (empat) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah bungkus kemasan rokok merk Saga berwarna hitam. Setelah itu, Terdakwa pulang kerumah Terdakwa, lalu Terdakwa menghubungi GUNAWAN (DPO) dan mengatakan bahwa Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu sudah ada;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.07 Wita, Sdra GUNAWAN (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk bertemu di sarang wallet yang terletak dipinggir jalan yang terletak di Rt 004 Kel. Pantai Lango Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wita pada saat Terdakwa berada di pinggir jalan yang terletak di Rt 004 Kel. Pantai Lango Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim tiba-tiba datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang kemudian  ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna hitam biru Nomor IMEI 1 : 860937059425332, No IMEI 2 : 860937059425324 Terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi terkait dengan transaksi Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut. Kemudian untuk 1 (satu) buah bungkus kemasan rokok merk Saga berwarna hitam digunakan untuk menyimpan Narkotika Jenis Sabu-Sabu;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 233/11082.00/2022 tanggal 24 November 2022 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Romi Chandra Prayoki dengan hasil penimbangan sebanyak 4 (empat) bungkus pakett berisi serbuk putih dengan jumlah berat bruto 1,17 (satu koma satu tujuh) gram atau berat netto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.11.22.657 tertanggal 17 November 2022 yang ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian yang bertanda tangan atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : R/399/XI/RES.4.2./2022 tanggal 14 November 2022 milik Terdakwa SAPRUDIN Als ALE BIN SARWONO (Alm) berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam kemasan amplop coklat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 390LMN2022 dengan jumlah sample 57,60 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat sisa hasil pengujian sebanyak 12,40 mg;
    • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU ------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa SAPRUDIN Als ALE Bin SARWONO (Alm), Pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 sekira pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2022 atau masih dalam tahun 2022, bertempat di sarang wallet yang terletak di Rt 004 Kel. Pantai Lango Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebgaimana tersebut di atas, pada saat petugas Kepolisian melakukan penyelidikan ditemukan seseorang yaitu terdakwa yang dicurigai telah melakukan transaksi jual beli narkotika, kemudian setelah mendapatkan informasi yang cukup dilakukanlah penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang pada akhirnya ditemukan 1 (satu) buah bungkus kemasan rokok merk Saga berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu didalam kantung celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna hitam biru Nomor IMEI 1 : 860937059425332, No IMEI 2 : 860937059425324yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dalam hal jual beli narkotika (yang pada saat itu dipegang dengan tangan kanan terdakwa). Setelah itu petugas polisi mengamankan barang bukti tersebut dan membawa Terdakwa ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 233/11082.00/2022 tanggal 24 November 2022 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Romi Chandra Prayoki dengan hasil penimbangan sebanyak 4 (empat) bungkus pakett berisi serbuk putih dengan jumlah berat bruto 1,17 (satu koma satu tujuh) gram atau berat netto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.11.22.657 tertanggal 17 November 2022 yang ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengujian yang bertanda tangan atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : R/399/XI/RES.4.2./2022 tanggal 14 November 2022 milik Terdakwa SAPRUDIN Als ALE BIN SARWONO (Alm) berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam kemasan amplop coklat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 390LMN2022 dengan jumlah sample 57,60 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat sisa hasil pengujian sebanyak 12,40 mg;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya