Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2023/PN Pnj GIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada akta kelahiran anak pemohon No. 7307-LT-24022020-0005 dari Nurjanna menjadi Ameena Nurjanna Qairina;
3.    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta kelahiran sipil anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Penajam;
4.    Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak