Telah terjadi tindak pidana ringan tentang Pengawasan, pengendalian, dan penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009, tersangka Sdri PARIDA Binti MUSTAF , menerangkan telah di lakukan rajia oleh Polres Penajam Paser Utara Pada Hari Jumat Tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 23:00 wita, warung yang beralamat Jl.Proklamasi Rt. 09 Kel. Penajam Kec. penajam Kab.Penajam Paser Utara, Tsk PARIDAH Binti MUSTAF menemukan ,6 (enam) botol anggur merah cap orang tua isi 620 ml dengan kadar alkohol 14,7 %,1 ( satu) botol Bir Putih cap Bintang isi 620 ml dengan kadar alkohol 4,7 %,2 ( dua) botol GUINNESS isi 620 ml dengan kadar alkohol 4,9 % dan 3 ( tiga ) botol WHISKY jenis MANSION HOSE isi 250 ml dengan kadar alkohol 43 %, warung milik Sdri. PARIDAH Binti MUSTAF dan tidak dilengkapi surat ijin penjualan atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres PPU untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjuaalan minuman beralkohol tanpa ijin, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh NORHAYATI anak dari FAKINGGA  (Alm)   Unsur – unsur dari Pasal  34 ayat (1) Perda KAB PPU Nomor. 05 TAHUN 2009.
|