Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana ringan tentang Pengawasan, pengendalian, dan penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009, tersangka LAODDING BEDDU GANI Bin BEDU GANI menerangkan telah di lakukan rajia oleh Sat Samapta Polres PPU Pada hari Sabtu Tanggal 20 Nopember 2021 sekira jam 21.30 Wita Rt 02 kel. Nipah-nipah Kec Penajam Kab Penajam Paser Utara atau tempatnya di warung milik tersangka. Tersangka LAODDING BEDDU GANI Bin BEDU GANI menjual minuman beralkohol yang telah di amankan oleh Polres Penajam Paser Utara sebanyak 10 (sepuluh) Botol Anggur Merah merk Cap Orang Tua 620 ml.
Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjuaalan minuman beralkohol tanpa ijin, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh tersangka BAHARUDDIN Bin ABDUL KADIR sebagaimana dalam Pasal  34 ayat (1) Perda KAB PPU Nomor. 05 TAHUN 2009. |