1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.   Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah / memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon yaitu Akta Nomor: 6402 - LT - 30112020 Tanggal 30 November 2020
dan memerintahkan pula Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Krartanegara untuk melakukan pencatatan atas perbaikan / perubahan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 6402 - LT - 30112020 Tanggal 30 November 2020 khususnya pada perubahan Nama Ibu Kandung yaitu
dari:
Â
Nama                           : FAIZAN DHAFIN AZAZIL
Tempat Tanggal Lahir        : Samarinda, 12 Oktober 2017
Jenis Kelamin             : Laki - Laki
Anak ke 1 (satu) Laki-laki dari BAKHTIAR DAN IRA EKA WAHYUNI
MENJADI :
Nama                           : FAIZAN DHAFIN AZAZIL
Tempat Tanggal Lahir       : Samarinda, 12 Oktober 2017
Jenis Kelamin             : Laki - Laki
Anak ke 1 (satu) Laki-laki dari BAKHTIAR DAN IRMA SOMBO ALLO
3.   Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon atau apa bila Hakim berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya;
 |