Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2023/PN Pnj 1.STEFANO, SH.
2.MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
HARIANSYAH Bin IBRAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-375/O.4.22/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH.
2MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIANSYAH Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa HARIANSYAH Bin IBRAHIM (Alm), pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 02.00 wita sampai pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2022 atau pada bulan November 2022 sampai pada bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di SDN 016 Penajam Kelurahan Gunung Seteleng, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari disebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk mencapai barang untuk diambilnya dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 02.00 wita di SDN 016 Penajam Kelurahan Gunung Seteleng, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur, terdakwa masuk ke dalam SDN 016 Penajam Kel. Gunung Seteleng dengan cara memanjat pagar bagian belakang lalu terdakwa menuju ruang guru dan mencongkel salah satu jendela kemudian terdakwa merusak teralis di ruang guru menggunakan palu dan pisau dan terdakwa masuk ke dalam ruang guru tersebut dan selanjutnya terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), uang sebesar Rp. 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah) dan 2 (dua) buah speaker lalu terdakwa keluar dari ruang guru tersebut dan selanjutnya terdakwa pulang;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 02.00 wita di SDN 016 Penajam Kelurahan Gunung Seteleng, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur, terdakwa kembali masuk ke dalam SDN 016 Penajam Kel. Gunung Seteleng dengan cara memanjat pagar bagian belakang lalu terdakwa menuju ruang guru dan mencongkel jendela yang sama yang sebelumnya dicongkel oleh terdakwa kemudian terdakwa merusak teralis di ruang guru menggunakan palu dan pisau dan terdakwa masuk ke dalam ruang guru tersebut dan selanjutnya terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa keluar dari ruang guru tersebut dan selanjutnya terdakwa pulang;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 02.30 wita di SDN 016 Penajam Kelurahan Gunung Seteleng, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur, terdakwa masuk ke dalam SDN 016 Penajam Kel. Gunung Seteleng dengan cara cara memanjat pagar bagian belakang lalu terdakwa menuju ruang guru dan mencongkel jendela yang sama yang sebelumnya dicongkel oleh terdakwa kemudian terdakwa merusak teralis di ruang guru menggunakan palu dan pisau dan terdakwa masuk ke dalam ruang guru tersebut;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember  2022 sekira pukul 03.00 wita di SDN 016 Penajam Kelurahan Gunung Seteleng, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur, terdakwa kembali masuk ke dalam SDN 016 Penajam Kel. Gunung Seteleng dengan cara memanjat pagar bagian belakang lalu terdakwa menuju ruang kelas dan mencongkel pintu dan jendela kemudian terdakwa masuk ke dalam ruang guru tersebut dan selanjutnya terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas lalu terdakwa keluar dari ruang kelas tersebut dan selanjutnya terdakwa pulang;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Desember  2022 sekira pukul 03.00 wita di SDN 016 Penajam Kelurahan Gunung Seteleng, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur, terdakwa kembali masuk ke dalam SDN 016 Penajam Kel. Gunung Seteleng dengan cara memanjat pagar bagian belakang lalu terdakwa menuju gudang sekolah dan merusuk gembok pintu gudang sekolah kemudian terdakwa masuk ke dalam gudang tersebut dan selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah alkon air merek shimizu lalu terdakwa keluar dari ruang kelas tersebut dan selanjutnya terdakwa pulang;
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Alkon Merek Shimizu warna Biru, 1 (satu) Buah Badik yang terbuat dari besi berwarna Putih bergagang kayu berwarna coklakt serta kompang  kau warna coklat yang terikat dengan tali berwarna merah, dengan Panjang keseluruhan 46 cm1 (satu) buah Flash Disk yang berisi rekamana CCTV saat masuk kedalam ruang sekolah, 1 (satu) Buah Grendel Gembok beserta 1 (satu) buah Gembok merk Freed Top Secutity yang terbuat dari Besi berwarna putih,
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak SDN 016 Penajam Kel. Gunung Seteleng memasuki sekolah untuk mengambil uang dan barang-barang yang terdapat di ruang guru, ruang kelas, dan ruang gudang;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, total kerugian para saksi korban sebesar 3.054.000.- (tiga juta lima puluh empat ribu rupiah) dengan rincian uang yang hilang sebesar Rp. 1.354.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu), barang-barang berupa 1 (satu) buah speaker tanggung senilai Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah),  1 (satu) buah speaker kecil senilai Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupah) dan mesin Alkon merek Shimizu senilai Rp. 1.3000.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa terdakwa HARIANSYAH Bin IBRAHIM (Alm), pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 02.00 wita sampai pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2022 atau pada bulan November 2022 sampai pada bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di SDN 016 Penajam Kelurahan Gunung Seteleng, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari disebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 02.00 wita di SDN 016 Penajam Kelurahan Gunung Seteleng, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur, terdakwa masuk ke dalam SDN 016 Penajam Kel. Gunung Seteleng dan terdakwa masuk ke dalam ruang guru dan selanjutnya terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), uang sebesar Rp. 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah) dan 2 (dua) buah speaker lalu terdakwa keluar dari ruang guru tersebut dan selanjutnya terdakwa pulang;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 02.00 wita di SDN 016 Penajam Kelurahan Gunung Seteleng, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur, terdakwa kembali masuk ke dalam SDN 016 Penajam Kel. Gunung Seteleng dan terdakwa masuk ke dalam ruang guru tersebut dan selanjutnya terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa keluar dari ruang guru tersebut dan selanjutnya terdakwa pulang;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 02.30 wita di SDN 016 Penajam Kelurahan Gunung Seteleng, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur, terdakwa masuk ke dalam SDN 016 Penajam Kel. Gunung Seteleng dan terdakwa masuk ke dalam ruang guru;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember  2022 sekira pukul 03.00 wita di SDN 016 Penajam Kelurahan Gunung Seteleng, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur, terdakwa kembali masuk ke dalam SDN 016 Penajam Kel. Gunung Seteleng kemudian terdakwa masuk ke dalam ruang guru tersebut dan selanjutnya terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas lalu terdakwa keluar dari ruang kelas tersebut dan selanjutnya terdakwa pulang;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Desember  2022 sekira pukul 03.00 wita di SDN 016 Penajam Kelurahan Gunung Seteleng, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur, terdakwa kembali masuk ke dalam SDN 016 Penajam Kel. Gunung Seteleng kemudian terdakwa masuk ke dalam gudang tersebut dan selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah alkon air merek shimizu lalu terdakwa keluar dari ruang kelas tersebut dan selanjutnya terdakwa pulang;
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Alkon Merek Shimizu warna Biru, 1 (satu) Buah Badik yang terbuat dari besi berwarna Putih bergagang kayu berwarna coklat serta kompang  kau warna coklat yang terikat dengan tali berwarna merah, dengan Panjang keseluruhan 46 cm1 (satu) buah Flash Disk yang berisi rekaman CCTV saat masuk kedalam ruang sekolah, 1 (satu) Buah Grendel Gembok beserta 1 (satu) buah Gembok merk Freed Top Secutity yang terbuat dari Besi berwarna putih,
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak SDN 016 Penajam Kel. Gunung Seteleng memasuki sekolah untuk mengambil uang dan barang-barang yang terdapat di ruang guru, ruang kelas, dan ruang gudang;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, total kerugian para saksi korban sebesar 3.054.000.- (tiga juta lima puluh empat ribu rupiah) dengan rincian uang yang hilang sebesar Rp. 1.354.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu), barang-barang berupa 1 (satu) buah speaker tanggung senilai Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah),  1 (satu) buah speaker kecil senilai Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupah) dan mesin Alkon merek Shimizu senilai Rp. 1.3000.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3  KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya