Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa RIZAL HANDAYANI Bin MUSTALIB pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira jam 01.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di Jalan Negara RT. 003, RT. 007, RT. 012 dan RT. 013, Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatanâ€, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Â
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 21.30 wita, terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jalan Batu Besaung RT. 028, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara menuju kearah Sepaku melewati gerbang tol Palaran dan keluar di gerbang tol Samboja dengan menggunakan mobil Grand Max jenis pick up warna abu metalik dengan nomor Polisi KT 8217 NW milik terdakwa dengan membawa kunci pas 10, 12 dan 14 dengan tujuan melakukan pencurian terhadap barang-barang milik orang lain, selanjutnya terdakwa mengarah ke daerah Sepaku dan sampai sekira jam 01.00 wita terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil yang terparkir didepan halaman sebuah rumah lalu terdakwa mendekati mobil tersebut kemudian mulai membuka katalis knalpot mobil tersebut dengan cara membuka baut dengan kunci 12 untuk melepaskan katalis knalpot dari sambungan belakang knalpot kemudian membuka safety katalis knalpot dengan mata kunci 12, lalu membuka sambungan yang kearah manipol dengan menggunakan mata kunci 14, setelah itu terdakwa mencopot sensornya dan setelah terlepas semua kemudian katalis knalpot tersebut terdakwa angkat dan memasukan kedalam mobil yang telah dipersiapkan sebelumnya, selanjutnya terdakwa pergi dari tempat tersebut dan sekira jam 02.20 wita terdakwa melihat sebuah mobil yang terparkir didepan sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat kejadian sebelumnya kemudian membuka dan mengambil katalis knalpot mobil tersebut, lalu melihat 1 (satu) unit mesin pencuci kendaraan serta 1 (satu) unit mesin genset merk Krisbow yang berada didekat mobil lalu barang-barang tersebut terdakwa ambil dan memasukkannya kedalam mobil terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi dari tempat tersebut dan dalam perjalanan yang tidak jauh dari tempat sebelumnya dan masih dalam daerah Sepaku, terdakwa melihat lagi sebuah mobil yang terparkir didepan sebuah rumah kemudian mengambil katalis knalpot mobil tersebut, setelah itu terdakwa pergi dari tempat tersebut dan dalam perjalanan melihat lagi sebuah mobil yang terparkir didepan sebuah rumah kemudian mengambil katalis knalpot mobil tersebut dan sebuah terpal warna orange yang terletak didekat mobil tersebut. Selanjutnya terdakwa jalan lagi kemudian melihat sebuah mobil yang terparkir didepan sebuah wisma yang masih dalam daerah Sepaku namun pada saat membuka katalis knalpot mobil tersebut terdakwa dipergoki oleh pemilik mobil dan sesaat itu juga terdakwa melarikan diri ke hutan dan meninggalkan mobilnya beserta barang-barang yang telah diambil sebelumnya. Selanjutnya setelah para saksi melaporkan kejadian pencurian tersebut dan pada hari itu juga terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Sepaku dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 Â
- Bahwa terdakwa dalam mengambil barang-barang milik para saksi korban tanpa seijin dari para saksi korban sebagai pemilik barang-barang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga para saksi korban mengalami dengan total kerugian sebesar Rp. 15.100.000,- (lima belas juta seratus ribu rupiah).
Â
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------Â Â Â Â
 |