Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa ARIS Bin SULAIMANA, Pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang terletak di sekitar pelabuhan Kariangau Balikpapan - Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP masuk ke dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa menghubungi Sdra. UPI (DPO) melalui chat Whatsapp dengan maksud untuk menanyakan Sdra. GONDRONG (DPO) yang merupakan bos dari Sdra. UPI (DPO) ada atau tidak. Setelah Sdra. UPI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa Sdra. GONDRONG ada kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa akan menuju kesana. Setelah itu sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa pergi ke Kariangau dengan menyewa speed boat untuk menemui Sdra. UPI (DPO). Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA saat setelah Terdakwa sampai di Kariangau kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdra. UPI (DPO) untuk menanyakan keberadaan Sdra. GONDRONG (DPO) lalu Sdra. UPI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk masuk ke rumah Sdra. GONDRONG (DPO) dan menemui Sdra. GONDRONG (DPO). Selanjutnya setelah Terdakwa bertemu Sdra. GONDRONG (DPO) kemudian Terdakwa mengatakan kepada Sdra. GONDRONG (DPO) bahwa Terdakwa akan mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sambil Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdra. GONDRONG (DPO) yang mana uang tunai sebesar Rp.3.600.000 (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) merupakan uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu dan sisa uang sebesar Rp. 1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) merupakan uang setoran Terdakwa kepada Sdra. GONDRONG (DPO) dari pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sebelumnya. Setelah itu Sdra. GONDRONG (DPO) langsung menerima uang yang Terdakwa berikan dan menghitung uang tersebut. Kemudian setelah menghitung uang dari Terdakwa tersebut selanjutnya Sdra. GONDRONG (DPO) memberikan Terdakwa sebanyak 2 (dua) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu. Setelah Terdakwa menerima 2 (dua) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu dari Sdra. GONDRONG (DPO) tersebut kemudian Terdakwa pulang. Selanjutnya sesampainya dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memecah Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu yang Terdakwa terima dari Sdra. GONDRONG tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu dengan maksud akan Terdakwa jual kembali dan sisanya Terdakwa konsumsi.
- Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-sabu dari Sdra. GONDRONG (DPO) sebanyak 7 (tujuh) kali.
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-sabu dari Sdra. GONDRONG (DPO) adalah untuk Terdakwa jual kembali agar Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan serta Terdakwa dapat mengkonsumsi Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-sabu dengan cuma-Cuma.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 094/11082.00/2023 tanggal 22 September 2023 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Darul Aliansyah dengan hasil penimbangan berupa 1Â (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram atau berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.10.23.468 tertanggal 02 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga yang bertanda tangan atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/695/IX/RES.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 22 September 2023 milik Terdakwa ARIS Bin SULAIMANA berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam kemasan amplop coklat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 282LMN2023 dengan jumlah sample 26,50 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak ada sisa hasil pengujian (habis);
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
Â
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------
Â
----------------------------------------ATAU --------------------------------------------------
KEDUA
  -----Bahwa Terdakwa ARIS Bin SULAIMANA, Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang terletak RT. 006 Kel. Gersik Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah Sdra. PENDI yang terletak di RT. 006 Kel. Gersik Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim yang mana rumah tersebut tidak ditempati sehingga rumah tersebut kosong dan Terdakwa gunakan sebagai tempat untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu. Setelah sampai di rumah Sdra. PENDI tersebut kemudian Terdakwa langsung mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu dan setelah selesai mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu lalu Terdakwa duduk-duduk sambil bermain Handphone. Kemudian sekira pukul 23.00 WITA datang petugas kepolisian dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet Warna Hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) Lembar Plastik Klip Bening, 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Uang Tunai Sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), Kemudian ditemukan kembali 3 (tiga) Bungkus Plastik Klip Bening, 1 (satu) Buah sekop yang terbuat dari sedotan plastic didalam kamar di kolong tempat tidur dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 9c Warna Hitam Biru No IMEI 1 : 863235059123008, No IMEI 2 : 863235059123016, No Handphone Sim 1 : 085705002370, No Handphone 2 : 082154538622 yang saat itu sedang Terdakwa gunakan, Setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 094/11082.00/2023 tanggal 22 September 2023 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Darul Aliansyah dengan hasil penimbangan berupa 1Â (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram atau berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.10.23.468 tertanggal 02 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga yang bertanda tangan atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/695/IX/RES.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 22 September 2023 milik Terdakwa ARIS Bin SULAIMANA berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam kemasan amplop coklat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 282LMN2023 dengan jumlah sample 26,50 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak ada sisa hasil pengujian (habis);
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
Â
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------- |