Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2023/PN Pnj 1.STEFANO, SH.
2.FEBBY SEKARINI, S.H.
AGILIUS BREKHMANS Als AGIL Anak Dari KRISTOFORUS ADU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 141/Pid.B/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1955/O.4.22/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH.
2FEBBY SEKARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGILIUS BREKHMANS Als AGIL Anak Dari KRISTOFORUS ADU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AGILIUS BREKHMANS Als AGIL Anak Dari KRISTOFORUS ADU pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 23.00 WITA, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat dipinggir jalan dekat pencucian motor yang terletak di Jl. Provinsi Km. 6,5 RT.004 Kel. Nipah- Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan,, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 22.30 WITA saat Terdakwa melihat postingan media social Facebook dengan nama Akun Jonatan Ariadi yang diketahui merupakan postingan Saksi Hendik Setia Als Hendik Bin Mistur yang menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Jupiter Z-CW warna hijau hitam dengan Nomor Polisi KT 3151 YH dengan harga Rp. 2.700.000;- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);

 

  • Bahwa karena Terdakwa merasa tertarik dengan motor tersebut dikarenakan harganya yang murah kemudian Terdakwa kemudian menghubungi pemilik akun Jonatan Ariadi dan berjanjian bertemu di pinggir jalan dekat pencucian sepeda motor yang terletak di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara dan selanjutnya sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa bersama dengan temannya yakni saksi Sandriano Stanislaus Ola Als. Sandi berangkat menuju tempat yang telah diperjanjikan dan bertemu dengan Saksi Hendik Setia Als Hendik Bin Mistur dan Saksi Arif Budiman Als Arif Bin Suparman;
  • Bahwa setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi Hendik Setia Als Hendik Bin Mistur dan Saksi Arif Budiman Als Arif Bin Suparman, Terdakwa tidak ada melakukan penawaran dan langsung melakukan pembayaran motor tersebut sesuai dengan harga awal yakni senilai Rp. 2.700.000;- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) secara cash;
  • Bahwa sebelum melakukan pembayaran tersebut Terdakwa tidak menanyakan terhadap kelengkapan surat- surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB);
  • Bahwa setelah Terdakwa sepeda motor tersebut oleh Terdakwa motor tersebut digunakan untuk bekerja sehari-hari ;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis Jupiter Z-CW warna hijau hitam telah dilakukan perubahan oleh Terdakwa yakni dengan cara melepas nomor polisi (plat) KT 3151 YH dan melepas cover body motor tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengandung ketidak hati- hatian yang mengakibatkan Saksi Poniah mengalami kerugian kurang lebih sebesar  Rp. 5.000.000;- (lima juta rupiah).

 

--------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana   dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya