Dakwaan |
-------------Bahwa terdakwa HERMAWAN Bin RINO SUMARTO pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar jam 10.42 Wita dan pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira jam 10.50 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Januari 2023 atau masih dalam tahun 2023 bertempat di RT. 02 Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara atau setidak tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangâ€, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 11 Januari 2023 saat terdakwa mulai menjalakan pekerjaan rutinitas sebagai tenaga administrasi atau sebagai pencatat nota pembelian di toko bangunan Sumber Makmur milik saksi HASAN ABDULLAH RAZAK terdakwa membuat nota dari Toko Bangunan Sumber Makmur dengan mencantumkan dalam nota tersebut pada sisi kanan atas berupa waktu pembuatan nota tanggal 02 Januari 2023 dengan isi nota berupa pemesanan barang berupa Batu bata ringan sebanyak 4 kubik dan seng sebanyak 32 lembar dengan total harga keseluruhan Rp.8.335.000,- selanjutnya terdakwa membeli nomor handphone baru dengan nomor 083867299630 kemudian sekitar jam 10.42 wita terdakwa menghubungi saksi HASAN ABDULLAH RAZAK melalui via chat whatsapp dengan mengirimkan bukti nota yang sudah berstampel lunas dengan mengatakan sudah satu minggu lebih barang tersebut belum dikirim, kemudian terdakwa juga mengirimkan link agen bank BRI atas nama RUSZIDI USMAN yang seolah olah terdakwa selaku orang yang sebelumnya telah memesan barang  di Toko bangunan Sumber Makmur, selanjutnya saksi HASAN ABDULLAH RAZAK bertanya kepada ibu dari saksi HASAN apakah pernah membuat nota tersebut dan disampiakan oleh ibu dari saksi HASAN ABDULLAH RAZAK bahwa sudah lupa, dan ditanya kepada saksi PARIYONO selaku ayah saksi HASAN ABDULLAH RAZAK pada saat itu sarannya agar dilakukan pengembaian uang saja khawatir kesalahan ada pihak toko, selanjutnya saksi HASAN ABDULLAH RAZAK mengirim uang sejumlah Rp.8.335.000,- (delapan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan bukti nota pemesanan barang melalui transfer via bangking dari handphone milik saksi HASAN ABDULLAH RAZAK ke nomor rekening 730401015885539 Bank BRI atas nama RUSZIDI USMAN, nomor rekening tersebut terdakwa peroleh dari sdr. RUSZIDI USMAN dengan cara meminjam nomor rekening pada saat terdakwa bertemu disebuah warung ingin mencari agen bank link.
- Selanjutnya yang kedua pada tanggal 13 Januari 2023 terdakwa kembali membuat nota dari Toko Bangunan Sumber Makmur dengan mencantumkan dalam nota tersebut pada sisi kanan atas berupa waktu pembuatan nota tanggal 28 Desember 2022 dengan isi nota pemesanan barang berupa batu bata ringan sebanyak 6 kubik dan seng sebanyak 45 lembar dengan total harga keseluruhan Rp.11.300.000,- selanjutnya terdakwa membeli nomor handphone baru dengan nomor 081949958476 kemudian terdakwa menghubungi saksi HASAN ABDULLAH RAZAK via chat whatsapp dengan mengirimkan bukti nota yang sudah berstampel lunas dengan mengatakan tetapi sampai saat ini barang tersebut belum dikirim, kemudian terdakwa  juga mengirimkan link agen bank Mandiri atas nama SRI WINARNI kepada saksi HASAN ABDULLAH RAZAK yang seolah olah terdakwa selaku orang yang sebelumnya telah memesan barang di Toko bangunan Sumber Makmur selanjutnya saksi HASAN ABDULLAH RAZAK mengirim uang sejumlah Rp.11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan bukti nota pemesanan barang melalui transfer via bangking dari handphone milik saksi HASAN ABDULLAH RAZAK ke nomor rekening 149001020205533 Bank Mandiri atas nama SRI WINARNI, nomor rekening tersebut terdakwa peroleh dari saksi SRI WINARNI yang memiliki usaha toko dan juga sebagai agen link bank Mandiri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi HASAN ABDULLAH RAZAK mengalami kerugian sekitar Rp.19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah)
Â
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP |